kaltengtoday.com, Kasongan – Baru sehari dilantik sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Katingan, nama Markus sudah dicatut pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan dirinya melalui nomor kontak pribadi.
“Mohon berhati-hati jika menerima pesan atau telepon WhatsApp dari nomor 0281262558507. Karena nomor tersebut bukan pemilik nomor asli atau akun palsu yang menggunakan identitas orang lain,” kata Kalaksa BPBD Kabupaten Katingan Markus, kemarin.
Baca Juga : Kalaksa BPBD Pulang Pisau Hadiri Apel Gabungan Kesiapsiagaan Karhutla
Pencatutan yang diduga bertujuan untuk melakukan penipuan itu, menurut Markus, bertentangan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Di UU ITE Pasal 35 dan Pasal 52 Ayat 1 dalam penjelasannya menyatakan bahwa jika seseorang dengan sengaja membuat akun palsu atas nama orang lain, akan diancam pidana paling lama 12 (Dua Belas) tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta,” imbuh Markus.
Namun, dirinya masih enggan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Sebab, ingin berfokus melaksanakan tugas yang diembankan oleh Bupati Katingan kepada dirinya.
Baca Juga : Cuaca Ekstrem, BPBD Kotim Ingatkan Nelayan Lebih Waspada
“Saya akan berkonsentrasi terhadap tugas di BPBD. Terutama melakukan penanganan terhadap kebencanaan alam seperti banjir yang melanda setiap tahun dan kebakaran hutan atau lahan di bumi Penyang Hinje Simpei,” sebutnya.
“Saya harap seluruh pihak menjadikan sebagai pembelajaran. Bijaklah dalam menggunakan media sosial,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post