Kalteng Today – Puruk Cahu, – Berakhir sudah aksi 2 residivis pencurian kendaraan motor (Curanmor) berinisial SDK (21) dan PR (21) yang kurang lebih bulan bebas dari hukuman penjara dengan kasus sebelumnya juga merupakan tindak pidana curanmor.
Kedua pelaku adalah spesialis pencuri motor yang selama ini menjadi incaran Kepolisian Sektor (Polsek) Murung, Polres Murung Raya (Mura) karena banyak laporan masyarakat yang kehilangan motor diwilayah hukum Polsek Murung.
Seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncuro melalui Kapolsek Murung Ipda Yulianto mengatakan aksi kedua pelaku tersebut setelah dilakukan pengintaian terhadap kedua pelaku pada Minggu malam (2/8) menindaklanjuti atas beberapa laporan warga Kota Puruk Cahu yang kehilangan motor.
“Setelah kami lakukan pengintaian selama 2 malam berturut-turut akhirnya kedua pelaku tersebut berhasil kami tangkap beserta barang bukti berdasarkan laporan yang kami terima dari masyarakat kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian sehingga pelaku berhasil kami tangkap dikediamannya usai melakukan aksinya,” terang Ipda Yuliantho, Senin (3/8/2020).
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua residivis pelaku Curanmor ini berupa 4 unit sepeda motor yakni 1 unit Yamaha Vega R, 2 unit Suzuki FU 150, dan 1 unit Yamaha Soul GT.
Baca Juga: Peredaran Ribuan Pil Somadril Ilegal Senilai Rp. 4,8 Miliar Digagalkan BNNP
Kedua pelaku tersebut dikenakan tindak pidana pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud pada pasal 363 ayat (1) Ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Murung dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka pencurian kendaraan motor ini,” tutup Kapolsek Murung lagi. [Red]
Discussion about this post