Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya, Achmad Fordiansyah mengatakan, saat ini sebanyak 73 usaha mikro kecil berupa rumah minum atau kafe di Kota Cantik, sudah mengantongi perizinan.
Baca juga : Wali Kota Palangka Raya Ingatkan Penyaluran Sembako Bersubsidi Harus Tepat Sasaran
“Untuk periode Agustus 2021 sampai September 2022, baru 73 pelaku usaha rumah minum atau kafe yang sudah melakukan pengurusan perizinan melalui sistem online single submission (OSS),” katanya, Senin (17/10/2022).
Dijelaskannya, ke-73 pelaku usaha kafe tersebut juga sudah melengkapi persyaratan lainnya di dalam OSS. Seperti surat izin gangguan (HO) atau hinder ordonantie, maupun surat keterangan domisili (SKD) dan persyaratan lainnya.
Sementara, dalam aplikasi OSS maka usaha kafe di Kota Palangka Raya masuk pada jenis usaha restoran dan hiburan. “Jadi, belum tentu usaha rumah minum dan makan yang terlihat menjamur di Kota Palangka Raya saat ini, oleh pelaku usahanya dianggap sebagai kafe. Itu akan terlihat dalam pengajuan perizinan yang disampaikan pelaku usaha,” ucapnya.
Baca juga : Gagal Panen Akibat Banjir, Pemko Palangkaraya Siapkan Program Bantu Petani
Biasanya izin usaha kafe yang diajukan pelaku usaha, selain dilengkapi surat izin gangguan atau HO maupun surat keterangan domisili, maka di sisi lain pelaku usaha biasanya menyampaikan keterangan lainnya seperti minuman khas dan makanan khas kafe, hingga musik hiburan yang disuguhkan.
“Aplikasi perizinan OSS ini dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengirimkan dokumen persyaratan sesuai dengan jenis perizinan yang diajukan, serta dapat mengetahui status dari perizinan secara real-time. Aplikasi ini juga terintegrasi langsung dengan website DPM-PTSP,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post