kaltengtoday.com, Palangka Raya – Hukuman selama di penjara tak membuat seorang pria berinisial FY kapok untuk tidak melakukan aksi tindak pidana. Pria yang baru selesai dengan masa hukumannya pada Juli 2022 lalu, kembali berurusan dengan kepolisian, usai mencuri satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio dengan nomor polisi KH 5068 YB.
Kejadian berawal pada saat pelaku bertamu ke rumah sepupunya di Jalan Tingang, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, pada Kamis (20/10/2022) lalu.
Baca Juga : Â Dua Pencuri Embat Belasan Kotak Amal di Pulpis
“Waktu pelaku datang, sepupunya ini tengah tertidur. Kemudian pelaku mengambil kunci cadangan dan membawa kabur sepeda motor sepupunya,” kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, pada saat menggelar press release, Senin (24/10/2022) sore.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di sebuah barak di Jalan Beruk Angis, Kecamatan Jekan Raya, pada Jumat (21/10/2022) lalu.
Baca Juga : Â Resmob Polres Pulang Pisau Ungkap Pelaku Pencurian di Rumah Ibadah
Pelaku yang merupakan seorang residivis pencurian kendaraan roda empat dan penggelapan kendaraan roda dua ini, telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post