Rangkaian tanggal inilah yang kemudian menjadi pertanyaan utama pihak kuasa hukum warga.
KUASA HUKUM: AKAR MASALAHNYA SENGKETA LAHAN
Kuasa hukum ketiga petani, Sapriyadi, menilai perkara pidana tersebut tidak dapat dilepaskan dari sengketa lahan yang telah lebih dahulu masuk ke ranah perdata.
“Yang pertama, akar masalahnya adalah klaim lahan. Klaim lahan ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, yaitu dalam perkara Sarnudin dan perkara Robi,” kata Sapriyadi kepada Kaltengtoday.com.
Ia juga membantah tuduhan pencurian yang dikaitkan dengan Sarnudin.
Menurut Sapriyadi, tidak terdapat aktivitas pemanenan ataupun pengambilan buah sawit sebagaimana yang dituduhkan.
“Kedua, terkait tuduhan pencurian. Sarnudin tidak terbukti melakukan pencurian. Sebab, lahan tersebut tidak pernah dipanen ataupun diambil buahnya. Dengan demikian, tuduhan yang disampaikan perusahaan tidak mendasar,” ujarnya.
Baca Juga : Konflik Agraria Hanya Akan Rugikan Masyarakat
Argumentasi kuasa hukum tersebut juga mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 mengenai hubungan perkara pidana dan perdata.
Peraturan tersebut memberikan ruang bagi penundaan pemeriksaan perkara pidana apabila penyelesaiannya bergantung pada putusan perkara perdata mengenai objek yang sama.
Meski sifat kewenangan penundaan tersebut bukan kewajiban mutlak bagi penyidik, Kepala Biro Hukum Mahkamah Agung Sobandi pada Juli 2024 pernah menyatakan bahwa instrumen hukum tersebut masih berlaku.
DASAR LAPORAN MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN
Di sisi lain, sejumlah fakta dalam laporan pidana tersebut masih membutuhkan penjelasan dari pihak kepolisian maupun pelapor.
Hingga naskah ini disusun, tanggal dan lokasi pasti dugaan pemanenan yang menjadi dasar laporan polisi Nomor LP/B/224/IX/2026 belum dapat dipastikan.
Identitas pelapor, Nixon Pasaribu, juga belum terkonfirmasi secara independen.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum warga, Nixon disebut berasal dari pihak PT Bumi Sawit Kencana.
KaltengToday telah meminta konfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma pada Minggu malam, 13 September 2026.
Konfirmasi tersebut mencakup dasar peristiwa yang dilaporkan, pertimbangan penyidik terhadap status perkara perdata ketiga petani, serta posisi Polda Kalteng terhadap komitmen penundaan proses pidana dalam konflik agraria yang sebelumnya ditegaskan Kabareskrim.














Discussion about this post