TIGA PETANI, TIGA POSISI PERKARA PERDATA
Pemanggilan pidana ini menjadi sorotan karena ketiga warga memiliki latar belakang sengketa lahan yang berbeda di pengadilan.
Ahmad Robbi Hidayat merupakan penggugat dalam Perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt. Ia memperjuangkan lahan seluas 172,46 hektare dalam perkara melawan PT Bumi Sawit Kencana dan PT Agro Indomas.
Perkara tersebut masih berjalan di PN Sampit dan belum menghasilkan putusan.
Sidang kedua yang digelar pada 2 September 2026 kembali tertunda, meski kuasa hukum kedua perusahaan akhirnya hadir memenuhi panggilan pengadilan.
Sementara itu, Sinarto tercatat sebagai penggugat dalam Perkara Nomor 62/Pdt.G/2026/PN Spt.
Perkara tersebut didaftarkan pada tanggal yang sama dengan perkara Ahmad dan menghadapkan perusahaan yang sama sebagai tergugat.
Dengan demikian, posisi hukum Ahmad dan Sinarto masih berada dalam proses persidangan perdata dan belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Berbeda dengan keduanya, perkara yang melibatkan Sarnudin telah melewati tahapan berbeda.
Gugatan Sarnudin terkait lahan seluas 89 hektare dalam Perkara Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Spt telah diputus tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Sampit.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Palangkaraya melalui Putusan Nomor 55/PDT/2026/PT PLK.
MORATORIUM PIDANA AGRARIA KEMBALI DIPERTANYAKAN
Di sinilah persoalan menjadi lebih kompleks.
Sebelumnya, komitmen untuk menunda penanganan perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria telah beberapa kali muncul dalam forum DPR RI.
Dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI bersama Konsorsium Pembaruan Agraria pada 18 Mei 2026, isu tersebut telah dibahas.
Baca Juga : Konflik Agraria Hanya Akan Rugikan Masyarakat
Pembahasan kembali mengemuka dalam rapat lanjutan pada 26 Agustus 2026.
Kemudian pada 7 September 2026, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono kembali menegaskan posisi institusinya di hadapan Badan Legislasi DPR RI.
“Dalam menyikapi esensi perjuangan hak atas tanah yang kental dengan aspek keperdataan maupun adat, Polri secara konsisten mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial,” kata Syahar, sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Prinsip tersebut pada pokoknya berkaitan dengan penundaan proses pidana ketika substansi persoalan mengenai hak atau kepemilikan atas objek yang sama masih harus diselesaikan melalui mekanisme perdata maupun mekanisme hukum lainnya.
Namun, dua hari setelah pernyataan tersebut, Polda Kalteng menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap tiga petani Sebabi.
Secara kronologis, laporan polisi tercatat dibuat pada 1 September 2026.
Enam hari kemudian, pada 7 September 2026, Kabareskrim menyampaikan kembali komitmen penundaan perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria.
Dua hari setelah pernyataan tersebut, tepatnya 9 September 2026, surat perintah penyelidikan diterbitkan.














Discussion about this post