Penindakan sendiri, akan lebih diutamakan terhadap korporasi, rumah makan, bank maupun badan usaha lainnya.
Ia juga berharap Perbup ini nantinya bisa didukung dari segi pendanaannya oleh daerah, karena dalam melaksanakan penegakkan peraturan tersebut pasti akan menimbulkan biaya.
Sementara itu, Ketua DPRD Barsel Ir. HM. Farid Yusran, juga turut mendorong agar pemda segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk segera menghentikan laju penyebaran Sars Cov 2 tersebut, salah satunya adalah dengan menerbitkan Perbup tentang kewajiban masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
“Sudah semestinya Bupati segera menerbitkan Perbup, agar orang lebih disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan terutama menggunakan masker,” dukung Farid.
Sebab menurut Farid, saat ini catatan jumlah kasus konfirmasi positif di kabupaten bersemboyan Dahani Dahanai Tuntung Tulus tersebut cukup mengkhawatirkan, yakni mencapai angka 238 pasien.
Meskipun 212 orang diantaranya sudah berhasil disembuhkan, namun itu tidak membuat Barsel keluar dari dalam daftar sebagai salah satu kabupaten di Indonesia yang paling rawan penyebaran Covid-19, dengan laju angka penyebaran sebesar 1,78 poin.
Baca Juga : Rumah Pengedar Narkoba dIgerebek Polisi, 100,66 Gram Sabu Ditemukan
Maka dari itu, kedisiplinan dalam hal mematuhi protokol kesehatan adalah sesuatu yang mutlak harus dilakukan oleh semua orang, agar bisa terbebas dari masalah penyebaran penyakit yang pertama kali merebak di provinsi Wuhan, Tiongkok tersebut.
Selain itu, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka sudah semestinya Barsel menerbitkan Perbup terkait hal tersebut. [Red]














Discussion about this post