Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Para perokok di Kabupaten Barito Timur, yang biasa bebas mengembuskan asap, agaknya bakal tak bisa leluasa lagi merokok di sembarang tempat. Hal itu disebabkan adanya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok, yang bakal dibahas dalam Program Pembentukan Perda tahun 2023.
Baca juga :Â Adakan Penyambutan dan Makrab, Hima Bartim Sambut Mahasiswa Baru
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Timur Dr Ariantho S Muler mengatakan, pembahasan raperda tentang kawasan tanpa rokok tersebut masuk dalam salah satu program legislasi daerah (Prolegda) yang ditetapkan pada rapat paripurna DPRD beberapa lalu.
“Rancangan program pembentukan peraturan daerah telah disusun, dan menjadi hasil kesepakatan bersama antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD dengan Pemkab Bartim. Jumlah semuanya ada 11 Perda, 3 di antaranya adalah Perda Inisiatif,” ujarnya, Rabu (19/10/2022).
Dengan nada bercanda Ariantho mengingatkan bahwa jika nanti Perda ini diterapkan, maka para perokok harus jeli memilih lokasi agar tak kena sanksi/denda.
“Termasuk mengingatkan diri saya sendirilah,” imbuhnya seraya terkekeh, kemudian menambahkan bahwa unit pelaksananya nanti adalah Dinas Kesehatan Kab Bartim.
Baca juga :Â DPRD dan Pemkab Bartim “Titip” Aspirasi ke Pusat dengan Anggota DPR RI
Sylvia, seorang warga Tamiang Layang, menanggapi wacana ini dengan positif. Ia mengatakan, meski tidak alergi dengan rokok ataupun para perokok, setidaknya dengan adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok nanti bisa lebih mendisiplinkan masyarakat.
“Jadi, tidak ada lagi orang merokok sembarangan di tempat-tempat yang seharusnya bersih, seperti rumah sakit, atau di kerumunan ibu dan anak. Karena perokok pasif, tetap akan terkena efek dari asap rokok yang dihembuskan. Kami, para ibu, mendukung apa yang digodok DPRD Kabupaten Bartim ini,” tutur wanita yang kesehariannya merupakan ibu rumah tangga tersebut. [Red]
Discussion about this post