kaltengtoday.com, – Sampit, – Penangkapan Terhadap H(37) atas kepemilikan sabu dengan berat 33,94 Gram terkuak barang haram tersebut berasal dari sebuah jasa pengiriman diKotim pada Sabtu (19/3) lalu.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP I Made Rudia mengungkapkan, paket narkotika jenis sabu tersebut dikirim dari Jawa Timur, menuju Jakarta, Palangka Raya, hingga kemudian dikirim melalui jalur darat menuju Sampit, Jelasnya, Senin (21/3).
”Barang bukti ini awalnya dikirim melalui jasa pengiriman dari Sampang menuju Jakarta Kemudian ke Palangka Raya. Sampai di Palangka Raya, barang bukti ini dibawa melalui jalur darat menuju Sampit,”tegasnya.
Baca juga : Wanita di Sampit Diamankan Polisi Gegara Miliki Sabu dan Ekstasi
Dikatakannya, kasus pengirim narkotika jenis sabu ini melalui perusahaan jasa pengiriman baru pertama kali diungkap oleh Polres Kotim. “Karena curiga, makanya kita berhasil mengamankan satu tersangka dalam kasus ini,”ucapnya lagi.
Baca juga : Usai Beli Sabu, Dua Pria Diringkus Polisi
Dikatakan Made, meski baru kali ini narkotika jenis sabu ini diamankan dari jasa pengiriman. Namun, pihaknya akan menelusuri barang haram ini sebenarnya milik siapa dan akan diedarkan ke siapa saja di Kotim ini. Apalagi barbuk yang diamankan tergolong cukup banyak yakni sanilai 33,94 gram sabu, Tutupnya.[Red]
Discussion about this post