kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Murung Raya (Mura) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrach yang berlangsung di Halaman Kantor Kejari Mura, Rabu (10/8/2022).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Mura, Suyanto, SH, M.H didampingi jajarannya serta dihadiri oleh Perwakilan Polres Mura, Perwakilan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Mura dan Perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura melalui Dinas Kesehatan Mura.
Baca Juga : Â Kejari Katingan Lakukan Mediasi Pengembalian Aset
Kajari Mura menjelaskan dalam terdapat beberapa barang bukti yang dimusnahkan oleh pihaknya atas tindak pidana umum dengan total 19 perkara sejak Januari 2021 hingga Agustus 2022.
“Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan berbagai tindak pidana umum seperti penyalahgunaan narkotika, persetubuhan dan tindak kekerasan,” kata Suyanto yang didampingi Kasi Barang Bukti, Bersy Prima, SH.
Dirinya menjelaskan bahwa sejak periode Januari 2021 hingga Agustus 2022 ini perkara kasus narkotika mengalami penurunan. Sementara, kasus yang mengalami peningkatan di Murung Raya adalah kekerasan perkara pencabulan terhadap anak-anak.
“Dari keseluruhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di Kabupaten Murung Raya terdapat 3 perkara yang cukup menonjol yakni mulai kekerasan sebanyak 10 perkara, persetubuhan terhadap anak sebanyak 6 perkara dan narkoba menepati urutan ketiga dengan jumlah 3 perkara,” ucapnya lagi.
Baca Juga : Â Sejumlah Perkara yang Ditangani Dirilis Kejari Gumas
Pemusnahan itu ditandai dengan pemblenderan narkotika jenis sabu-sabu dan pembakaran oleh Kajari Mura didampingi Perwakilan Polres Mura, Kasi Barang Bukti dan Perwakilan BNK Mura.[Red]
Discussion about this post