Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palangka Raya memberikan potongan atau diskon sebesar 15 persen bagi masyarakat yang melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2025.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat, sekaligus dorongan agar kesadaran membayar pajak terus meningkat.
Baca Juga : Kepala Bapenda Palangka Raya: Pajak Adalah Fondasi Pembangunan Kota
“Mulai 1 Oktober ini, masyarakat yang melakukan pembayaran PBB-P2 akan mendapatkan diskon sebesar 15 persen. Program ini berlaku hingga 31 Oktober 2025,” katanya, Rabu (1/10/2025).
Emi menerangkan, kebijakan diskon ini merupakan kelanjutan dari program penghapusan denda administrasi PBB yang telah berlangsung sejak 1 Januari hingga 30 September 2025.
Program penghapusan denda tersebut telah membantu banyak masyarakat untuk melunasi kewajibannya tanpa terbebani sanksi administrasi.
“Setelah program penghapusan denda berakhir, kini kami lanjutkan dengan pemberian diskon untuk mendorong masyarakat semakin aktif melunasi kewajibannya,” tuturnya.
“Ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan potongan pembayaran sebelum batas waktu berakhir,” imbuhnya.
Baca Juga : Emi Abriyani: Bapenda Perkuat Strategi Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah
Melalui upaya ini lanjut Emi, diharapkan dapat mempercepat peningkatan penerimaan pajak daerah, yang pada akhirnya akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan di Kota Palangka Raya.
“Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” tuturnya.
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas waktu. Dengan memanfaatkan program diskon lebih awal, masyarakat dapat menghindari antrean dan kendala teknis pada saat pembayaran.
“Kami terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan agar masyarakat bisa menunaikan kewajiban pajaknya dengan nyaman dan tepat waktu,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post