kaltengtoday.com, Sampit – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim Ramadansyah mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan membentuk tim khususnya guna mendata wajib pajak ataupun aset yang dimiliki masyarakat.
Ini dilakukan agar seluruh aset yang dimiliki masyarakat ke depannya bisa terdaftar sebagai wajib pajak dan upaya meningkatkan pendapatan aset daerah.
Baca Juga : Pemkab Kotim Akan Utamakan Honorer Menjadi PPPK
“Mendata wajib pajak khususnya aset masyarakat, baik itu di desa maupun wilayah perkotaan memang sudah saatnya dilakukan untuk memaksimalkan pajak disektor tersebut nantinya,” jelas Ramadansyah, Selasa (11/10/2022).
Dikatakan Ramadan sapaannya ini, peningkatan dan juga kesadaran masyarakat untuk sektor pajak itu sudah mulai meningkat. Dan ini memang harus disadari oleh masyarakat, apalagi membayar PBB P2.
“Kita lihat saja pendapatan daerah sampai akhir September 2022 lalu angkanya sudah mencapai Rp 10 miliar lebih. Kami berharap agar akhir Desember 2022 angkanya bisa mencapai Rp12 Miliar,”ungkapnya.
Baca Juga : Pemkab Kotim Akan Utamakan Honorer Menjadi PPPK
Salah satu pendataan yang kita lakukan yakni mendata wajib pajak yang memiliki tanah. “Ini terbukti ada lima desa di Kecamatan MB Ketapang kita lakukan pendataan tanahnya. Meski ada beberapa kendala yang kita hadapi seperti kepemilikan tanah,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post