Kalteng Today – Kapuas, – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kapuas mengusulkan untuk pencabutan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), agar di cabut melalui sidang paripurna yang belum terealisasi.
Ketua Bapemperda Algrin Gasan mengatakan dari 11 Raperda yang diusulkan pihak Pemerintah Daerah untuk tahun 2020 agar dilakukan pembahasan untuk disahkan menjadi produk hukum daerah hanya 5 raperda belum terealisasi sehingga diusulkan kepada pimpinan Dewan untuk dicabut melalui sidang paripurna.
“Sudah ada rancangan peraturan daerah yang sudah menjadi produk hukum daerah hanya saja 5 raperda yang belum terealisasi sehingga usulkan kepada unsur pimpinan agar di cabut melalui sidang paripurna, “kata Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Algrin Gasan, Senin(17/11/2020).
Legislator senior partai berlambang pohon beringin itu, mengakui 5 raperda tersebut ada satu perda inisiatif dewan.Nanti melalui paripurna juga dimasukkan kembali untuk pembahasan raperda tersebut di tahun 2021.
“Melalui paripurna diumumkan kembali 5 raperda tersebut untuk dibahas kembali di tahun 2021,”imbuhnya.
Algrin menambahkan,alasan pencabutan karena belum dilakukan kegiatan untuk lima buah reperda tersebut dan perubahan nomenkatur,misalnya perda yang mengatur penabang pohon.Pilkades dan pemekaran kecamatan dan desa.
“Kita usulkan kembali untuk di bahas pada tahun 2021 nanti,melalui sidang paripurna,”pungkasnya. [Red]














Discussion about this post