Kalteng Today – Kapuas, – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas telah melakukan finalisasi dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama eksekutif untuk dijadikan produk hukum daerah baik perubahan Perda Nomor 10 dan Nomor 1 Tahun 2015.
Wakil Ketua Bapemperda H Darwandie mengatakan,setelah melalui proses panjang baik dari tim Pansus satu dan dua LKPJ sehingga akhirnya dibahas oleh Bapemperda untuk Raperda perubahan Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa serta Perda Nomor 10 tentang penggabungan dan perampingan perangkat daerah.
“Untuk Perda Nomor 10 tidak ada dinamika, hanya penyesuaian saja dengan regulasi yang lebih tinggi,” ucap Wakil Ketua Bapemperda H Darwandie,Rabu(7/4/2021).
Namun lanjut legislator partai berlambang Kabah itu,terkait beberapa hal yang baru pada Organisasi Perangkat Daerah dengan dilakukan perampingan dan penggabungan itu menjadi hal terpenting tetapi harus diawasi dari kebijakan Publik untuk pemampatan jabatan eselon deponering harus berkeadilan.Sebab ada penggabungan pada beberapa dinas masih dalam batas kewajaran.
“Nanti kita lihat penempatan pejabat eselon yang harus berkeadilan sesuai dengan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK),” terangnya.
Baca Juga : ASN Setwan DPRD Kapuas Terima Vaksinasi Pertama
Wakil Rakyat Daerah Pemilihan Kapuas II itu menambahkan,yang paling krusial adalah Perda Nomor 1 terkait tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala desa dimana perlu dicermati tentang keputusan Mahkamah Konstitusi terkait calon kepada Desa untuk domisili.Dimana calon kepala desa bebas dari tempat lain.
“Kemudian surat edaran KSN ASN yang mencalonkan diri sebagai Kades ada perubahan, sebelumnya cuti di luar tanggungan negara,sekarang tidak selama mendapat ijin dari pimpinan hak dan kepangkatan tetap,”imbuhnya. [Djim-KT]
Discussion about this post