Kalteng Today – Sampit,- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Peraturan Daerah (Perda) Tentang Kawasan Tanpa Rokok pada Selasa (14/7/2020) dan meminta tidak ada lagi izin reklame rokok di Kotim.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J Wibowo didampingi Wakil Ketua Bapemperda Hj Darmawati mengatakan, bahwa Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah disahkan pada tahun 2018 lalu. Dan Peraturan Bupati (Perbup) Kotim yang mengatur teknis pelaksanaan peraturan daerah tersebut juga telah diterbitkan pada Maret 2020.
“Kami meminta peraturan daerah tersebut harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kalau dalam pelaksanaannya ditemukan kekurangan dan kendala, maka bisa kita bahas bersama-sama untuk mencari solusinya,” ujar Handoyo.
Handoyo mengatakan pemerintah daerah tidak melarang penjualan rokok. Hal yang dilakukan saat ini adalah menertibkan karena banyak pertimbangan, maka diputuskan melarang reklame rokok, seperti terkait bidang kesehatan, evaluasi lokasi pemasangannya dan lainnya. Dan perda ini harus dilaksanakan agar tidak mandul.
“Selama ini reklame rokok banyak bertebaran hingga ke kawasan kota yang tempatnya tidak sesuai peruntukannya, maka secara bertahap itu harus dilakukan pencopotan, karena sudah disepakati tidak ada lagi penerbitan izin untuk reklame rokok,” ujarnya.
Baca Juga :Â Wujud Syukur, Kejari Pulpis Anjangsana dan Bedah Rumah
Politisi Partai Demokrat ini juga meminta Dinas Perizinan tidak menerbitkan izin produk reklame rokok di media dalam dan luar ruangan di seluruh wilayah Kabupaten Kotim. Dan untuk izin reklame rokok yang saat ini sudah diberikan tetap diperbolehkan terpasang sampai masa berlakunya habis.
“Kami juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan seluruh perangkat daerah diminta untuk turut mengawal, kalau tidak dilaksanakan, percuma saja. Kita berharap jangan sampai kita membuat peraturan daerah tapi malah kita tidak melaksanakannya,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post