kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk Tahun 2022.
“Setelah kami menggelar rapat, setidaknya ada tiga raperda yang kami membahas, yang akan disiapkan pada tahun 2022,” katanya, Selasa (9/11/2021).
Dijelaskannya, ketiga raperda tersebut merupakan perda usulan DPRD Kota Palangka Raya, yang telah disepakati bersama.
Adapun ketiga raperda tersebut, yakni raperda tentang perubahan atas perda nomor 14 tahun 2006 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Kemudian raperda tentang pondok pesantren dan raperda tentang pemanfaatan lahan terlantar.
“Ketiga raperda ini direncanakan masuk pada rencana kerja. Rencana kerja tersebut harus selesai sebelum APBD murni tahun 2022, yang rencananya tanggal 30 November disepakati,” ucapnya.
Baca Juga : Dewan Apresiasi Tindakan Cepat Pemko Palangka Raya Tangani Banjir
Selain itu, lanjut Politikus Partai PDI Perjuangan ini menambahkan, pihaknya juga saat ini tengah membahas dua buah raperda dari hasil evaluasi gubernur, yakni raperda tentang jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) dan raperda tentang penerapan disiplin protokol kesehatan, dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Baca Juga : Dewan Apresiasi Upaya Pemko Palangka Raya Dalam Merealisasikan Pajak
“Tentunya kami berharap seluruh raperda yang tengah kita bahas ini dapat selesai tepat waktu dan bisa bermanfaat bagi masyarakat Kota Palangka Raya,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post