Kalteng Today – Kapuas, – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas kembali mengelar rapat finising 5 buah Raperda bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Pambelom
Ketua Bapemperda Algrin Gasan mengatakan, rapat fisining 5 buah Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) bersama Organisasi Perangkat Daerah(OPD) PDAM Tirta Pembelum sesuai degan putusan Mendagri tahun 2018 bahwa hasil fasilitasi melalui biro Hukum Sekda provinsi Kalimantan Tengah harus di bawah ke DPRD untuk dilakukan penyesuaian sesuai dengan catatan arah dan perintah dari Sekda Provinsi Kalteng.
“Hasil rapat hari ini akan di bawa kembali ke pihak Biro Hukum Sekda Provinsi ntuk diberikan nomor register baru bisa dijadikan produk hukum daerah,”ucap Algrin Gasan, Jumat(19/2/2021).
Legislator senior partai Golkar itu menjabarkan ada 5 buah raperda yang dibahas bersam pihak eksekutif yaitu
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Kemudian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Kapuas, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika Persandian dan Statistik.
Baca Juga :Â Ketua DPRD Kapuas Kembali Divaksin Covid-19 Untuk Kedua Kali
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Tirta Pambelom.
“Kita sudah selesai membahas dan akan di Undangkan sebagai acuan untuk perangkat Daerah untuk meningkatkan kinerja melayani masyarakat Kabupaten Kapuas,”pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post