Kalteng Today – Kapuas, – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Kapuas bersama Bidang Hukum Sekretariat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), melakukan rapat dalam rangka finishing akhir dua buah Raperda.
Ketua Bapemperda DPRD Kapuas Algrin Gasan mengatakan,sebelum dua buah raperda di bawa ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah perlu dilakukan pengecekan kembali setiap pasal yang berada di dalam dua buah Raperda tersebut.
“Kita perlu kroscek dan finishing kembali dua buah Raperda tersebut sehingga nantinya pada saat di fasilitasi oleh Bidang Hukum Setda Pemkab Kapuas ke Biro Hukum Sekda Provinsi tidak ada lagi perubahan,”ucap Ketua Bapemperda Algrin Gasan,usai pimpin rapat di ruang gabungan Komisi,Selasa(16/2/2021).
Legislator senior Partai Golkar itu menyampaikan,Raperda susunan perangkat daerah dan Raperda tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa harus dibahas bersama secara terperinci dan mendetail baik dari pandangan legislatif dan eksekutif sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang menjadi acuan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serta perangkat Daerah sesuai dengan tupoksi kerja.
“Setelah dua Reperda ini sudah di telaah dan dievaluasi maka akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi produk hukum daerah,”terang Algrin.
Baca Juga :Â Anggota DPRD Kapuas Hadiri Musrenbang Kecamatan Dadahup
Ia berharap,apabila sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah(Perda),Peraturan Bupati(Perbup).nantinya pihak eksekutif harus berkoordinasi dengan Bapemperda terhadap dua buah Raperda tersebut sebelum disahkan di paripurna.
“Kami dari bapemperda berharap perbup terhadap 2 buah raperda ini dibuat bersamaan dengan perdanya dan nanti perbup dikoordinasikan dengan bapemperda DPRD Kapuas,”pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post