Kalteng Today – Kapuas, – Untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD), Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas akan mengevalusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi bangunan sarang burung walet yang sudah terlanjur di bangun di dialam kota Kuala Kapuas.
Sekertaris Daerah(Sekda), Kabupaten Kapuas Septedy mengatakan upaya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah(PAD) dari sektor pajak mau pun retribusi perlu di lakukan evalusi kembali seluruh bangunan sarang burung walet yang sudah terbangun di dalam Kota Kuala Kapuas.
“Terkait pembangunan sarang burung walet di Kapuas sudah di larang bagi yang ingin bangun baru terutama di dalam Kota Kuala Kapuas Kecamatan Selat,”ucap Sekda Kapuas Septedy saat di temui di ruang kerjanya,Selasa(8/9/2020).
Septedy menjelaskan dalam rangka mengakomodir bangunan sarang burung walet yang sudah terlanjur dibangun secara permanen sehingga harus di lakukan pendekatan secara kmunikasi dengan pemilik sarang walet tetapi harus memenuhi sayarat ijin lingkungan yang nanti di akomodir oleh Pemerintah Dawrah.
“Nanti Pemerintah Daerah yang mengakomodir ijin lingkungan sebagai salah satu sayarat untuk mendapat IMB itu akan kita fasilitasi,” terangnya.
Baca Juga : Presiden Joko Widodo Dijadwalkan Tanam Padi di Belanti Siam
Ia menegaskan untuk Polisi penegakan Peraturan Daerah(Perda) harus lebih tegas lagi untuk menertibkan bangunan sarang burung walet yang baru di bangun.
Sebab ijin bangunan tidak akan dikeluarkan selama letak bangunan tersebut di Kecamtan Selat ini merusak estetika perkotaan.
“Sesuai dengan rapat koordinsi sebelumnya Sat Pol PP harus bertindak tegas menertibkan bangunan sarang burung walet yang baru di bangun,biar perlu dilakukan penyegelan,”pungkanya. [Djim-KT]














Discussion about this post