Kalteng Today – Palangka Raya, – Dengan munculnya masalah tata batas antara Kalimantan Tengah (Kalteng) dan beberapa provinsi tetangga, DPRD Kalteng meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) membangun komunikasi intens bersama Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim).
Persoalan tata batas ini bertempat di Desa Dambung yang dirasa masuk kedalam wilayah Kecamatan Dusun Tengah, Kalteng dan berbatasan langsung dengan Desa Tanjung Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Hal tersebut perlu dilakukan, mengingat Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tata Batas Wilayah Provinsi Kalteng-Kalsel, yang menyatakan Desa Dambung masuk dalam Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
“Informasi yang saya terima, Pemkab Bartim secara langsung mengurus permasalahan ini ke Kemendagri tanpa melalui Pemprov,” kata Anggota DPRD Kalteng, Toga Hamonangan Nadeak kepada awak media, Rabu (16/6).
Dirinya mengingatkan, seharusnya Pemkab Bartim dapat menjalin komunikasi secara intens terlebih dahulu bersama dengan Pemprov, sehingga Pemprov dapat turun tangan membantu.
“Apabila bergerak secara single fighter, saya yakin permasalahan tata batas ini akan sulit diatasi,” tutur Legislator yang tergabung di Fraksi NasDem.
Dirinya menerangkan,solusi dalam mengatasi permasalahan tersebut, pasca dikeluarkannya SK Kemendagri No.40/2018, yakni dengan mengajukan judicial review ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kemarin sudah saya katakan, perlu adanya judicial review untuk menolak Permendagri No.40/2018. Namun sebelum langkah Judicial Review diajukan, tetap harus adanya koordinasi antara Pemkab Bartim dan Pemprov Kalteng,” tegasnya.
Baca Juga : DPRD Kalteng Monitoring Persoalan Tapal Batas Antar Provinsi Kalteng dan Kaltim
Lebih lanjut, menurutnya hal tersebut bukan masalah biaya yang dirasa cukup besar dengan menggunakan jasa praktisi hukum yang menguasai tata administrasi negara, akan tetap harus sebanding dengan apa yang diperjuangkan.
“Hal inilah yang juga harus dikoordinasikan antara Pemkab Bartim dan Pemprov Kalteng, sehingga ke depannya tata batas Kalteng-sel di Bartim bisa segera terselesaikan,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post