Kalteng Today – Kuala Kurun, – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Gumas, Rabu (19/8/2020).
Laporan tersebut, disampaikan melalui juru bicara (jubir) Evandie Djuang pada Rapat Paripurna ke-11 tahun sidang 2020 dengan agenda persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD Kabupaten Gumas terhadap Raperda Kabupaten Gumas tentang perubahan APBD Tahun anggaran 2020, Rabu (19/8/2020).
Jubir Evandie mengatakan, pembahasan tersebut dilakukan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Kepala Perangkat Daerah beserta Pejabat Eselon III pada Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Gumas.
“Dari hasil pembahasan tersebut, telah disimpulkan beberapa hal yang menjadi kesepakatan berkaitan Reperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020,”katanya, seraya membacakan poin-poin pembahasan yang disepakati bersama.
Baca Juga : Bupati Gumas Apresiasi Sinergitas Eksekutif Dengan Legislatif
Dalam kesempatan tersebut, Evandie menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang baik dari pihak eksekutif, sehingga dapat disepakati bersama Raperda perubahan APBD 2020 menjadi perda.
“Dan perkenankan kami sekali lagi menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas sumbangan pikiran dari pihak eksekutif melalui penjelasan-penjelasan dan tukar pendapat pada saat rapat pembahasan, merupakan masukan yang berharga untuk memperluas wawasan dan penyempurnaan,” demikian Evandie Djuang. [Jek-KT]














Discussion about this post