Berdasarkan data perkara yang ditampilkan dalam SIPP Pengadilan Negeri Sampit, perkara tersebut kini berstatus pemberitahuan putusan banding.
Dengan adanya upaya hukum tersebut, perkara yang dibawa Sarnudin belum berhenti pada putusan tingkat pertama.
Baca Juga : Sengketa Lahan Kotim: Menuntut Kepastian Batas dari Balik Meja Hijau
Dan di sinilah muncul pertanyaan baru, jika perkara masih berproses melalui upaya hukum, bagaimana seharusnya aktivitas di atas objek yang disengketakan dilakukan?
Pemaritan dan Kekhawatiran Benturan Pertanyaan itu bukan tanpa alasan.
Dalam rekaman di lapangan, Sapriyadi secara terang meminta agar pihak perusahaan menghentikan aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Ia menegaskan bahwa pihaknya memilih jalur gugatan perdata justru untuk menghindari tuduhan maupun benturan di lapangan.
“Kami melakukan untuk gugatan perdata. Ini orangnya, principal-nya ada. Kalian kok nggak ada komunikasi, tiba-tiba langsung melakukan pemaritan. Lahan ini belum tentu milik perusahaan. Kita sama-sama mempunyai alat hak,” ujar Sapriyadi.
Namun, pihak lapangan kembali menegaskan bahwa mereka bukan pihak yang menentukan status kepemilikan tanah. Mereka mengaku hanya menjalankan pekerjaan dan instruksi yang diterima.
Perdebatan tersebut memperlihatkan satu persoalan penting ketika sengketa berada di ruang pengadilan, sementara aktivitas fisik tetap berlangsung di lapangan, komunikasi antara pihak-pihak yang bersengketa menjadi sangat menentukan.
Sebab, satu tindakan kecil di lokasi dapat dengan cepat berkembang menjadi konflik terbuka.
Bukan Lagi Sekadar Baliho
Kini, keberadaan baliho di pos keamanan dan pemaritan lahan menjadi dua potongan peristiwa yang memperlihatkan bagaimana sengketa 89 hektare tersebut terus bergulir di lapangan.
Baliho bisa dipindahkan, Garis batas bisa dibuat, Aktivitas kebun bisa terus berjalan. Tetapi semua itu tidak otomatis menjawab pertanyaan paling mendasar yakni siiapa sebenarnya yang memiliki hak atas tanah tersebut?
Jawaban atas pertanyaan itu bukan berada di tangan security, bukan pula pada pihak yang paling cepat memasang baliho atau menarik garis batas.
Baca Juga : Aspirasi Sektor Infrastruktur, Pendidikan hingga Penyelesaian Sengketa Lahan di Kotim Mengemuka
Jawabannya harus ditentukan melalui bukti dan proses hukum.
Sementara perkara Sarnudin masih berada dalam proses hukum, situasi di lapangan justru membutuhkan satu hal yang paling sederhana tetapi sering kali paling sulit dilakukan dalam konflik agraria yaitu menahan diri sampai hukum memberikan kepastian.
Sebab ketika sengketa belum selesai, tetapi garis batas sudah ditarik, persoalannya bukan lagi hanya tentang tanah.Ia mulai berbicara tentang siapa yang merasa berhak menguasai tanah tersebut sebelum hukum benar-benar memberikan jawaban.
KaltengToday akan terus mengikuti perkembangan perkara ini. [Red]














Discussion about this post