Saat itu, lebih dari 20 personel keamanan perusahaan disebut telah berada di depan akses masuk perkebunan. Aparat kepolisian kemudian mengambil posisi di antara kedua kelompok untuk menjaga situasi agar tidak berkembang menjadi benturan fisik.
Rekam jejak tersebut menunjukkan bahwa persoalan lahan di kawasan PT Agro Indomas tidak hanya berhenti di ruang persidangan. Ketegangan juga telah muncul secara terbuka di lapangan.
Kini, ketika perkara lain terkait klaim atas lahan kembali berproses melalui jalur hukum dan aktivitas pemaritan kembali dipersoalkan, potensi gesekan di lapangan menjadi perhatian tersendiri.
Baca Juga : Sebelum Faruq Ditangkap, Sengketa Lahan Kambas Bersatu Sudah Berjalan Bertahun-Tahun
Sebab, ketika sengketa agraria sudah mempertemukan klaim hak, aktivitas perusahaan, masyarakat, keamanan, hingga aparat di satu titik, persoalannya tidak lagi sekadar tentang siapa yang menguasai lahan. Tetapi juga bagaimana semua pihak mampu menjaga agar sengketa yang sedang diperiksa secara hukum tidak berubah menjadi konflik terbuka di lapangan.
PT Agro Indomas dan PT BSK Terseret dalam Gugatan
Sengketa ini bermuara pada Perkara Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Spt
dalam SIPP Pengadilan Negeri Sampit, Sarnudin J. tercatat sebagai Penggugat dengan PT Agro Indomas (PT AI) dan PT Bumi Sawit Kencana (PT BSK) sebagai Tergugat. Perkara tersebut diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatannya, Sarnudin mempermasalahkan empat bidang tanah yang menurut dalilnya memiliki riwayat penguasaan sebagai tanah adat. Luas keseluruhan objek yang dipersoalkan mencapai sekitar 89 hektare.
Salah satu dokumen yang tercantum dalam perkara adalah surat pernyataan yang dibuat Jahudi Bin Nuhan pada 10 Juni 1995, berkaitan dengan tanah seluas sekitar 29,75 hektare di kawasan yang disebut dalam perkara.
Sarnudin melalui kuasa hukumnya mendalilkan adanya penguasaan dan pemanfaatan lahan yang menurut mereka belum menyelesaikan persoalan hak atas tanah tersebut.
Namun, pihak perusahaan memiliki versi berbeda mengenai sejarah penguasaan dan pembebasan lahan. Artinya, sejak awal perkara ini bukan sekadar persoalan siapa yang berada di lokasi.
Lebih jauh, sengketa menyangkut riwayat tanah, dokumen penguasaan, proses pembebasan, serta dasar hukum pengelolaan lahan.
Gugatan Kandas, Banding Ditempuh
Pengadilan Negeri Sampit kemudian menjatuhkan putusan pada 3 Juni 2026.Gugatan Sarnudin dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard.
Putusan tersebut tidak sampai memeriksa dan memutus pokok persoalan mengenai siapa yang memiliki hak atas tanah sebagaimana diperdebatkan para pihak.
Salah satu persoalan formil yang menjadi dasar putusan berkaitan dengan pihak yang dinilai belum ditarik dalam perkara.
Sarnudin kemudian tidak berhenti, upaya hukum banding ditempuh ke tingkat Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah.














Discussion about this post