“Kita ini kalau kita menghargai Negara Kesatuan Republik Indonesia, negara hukum, hormati, ikuti aturan. Jangan kayak begini, kalau kayak begini caranya mau kayak bentrok. Saya tidak mau itu terjadi,” demikian pernyataan Sapriyadi dalam rekaman video.
Sapriyadi menjelaskan, pihaknya memilih jalur gugatan perdata justru untuk menghindari terjadinya persoalan maupun benturan di lapangan.
Baca Juga : 37 Warga Dayak Kotim Mengadu ke Komnas HAM, Saat Sengketa Lahan Berulang Menjadi Perkara Pidana
Menurutnya, selama status tanah masih dipersoalkan, seluruh pihak semestinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak Lapangan Mengaku Hanya Menjalankan Perintah
Mereka menyatakan tidak mengetahui secara detail mengenai perkara yang sedang berjalan. Mereka mengaku hanya menjalankan instruksi pimpinan, mengamankan alat, serta menjalankan aktivitas kebun.
Dalam percakapan tersebut, pihak lapangan juga menyebut selama ini mereka melakukan pekerjaan seperti merawat, memupuk, hingga memanen kebun.
Mereka meminta persoalan hukum disampaikan kepada pihak manajemen agar dapat diteruskan kepada pekerja di lapangan.
Dengan demikian, perdebatan di lokasi memperlihatkan dua posisi yang berbeda.
Bagi Sarnudin dan kuasa hukumnya, titik tersebut merupakan objek sengketa yang sedang diperjuangkan melalui pengadilan.
Sementara bagi pekerja lapangan, lokasi tersebut merupakan areal kebun yang selama ini mereka kelola berdasarkan instruksi perusahaan. Di antara kedua posisi itu, garis pemaritan kemudian menjadi persoalan baru.
Sengketa Ini Sebelumnya Sudah Memanas di Lapangan
Persoalan di kawasan tersebut sebenarnya bukan baru kali ini memunculkan ketegangan, sbelumnya, pada 20 Juni 2026, warga juga melakukan aksi di gerbang perkebunan PT Agro Indomas. Aksi tersebut bahkan sempat mempertemukan massa warga dengan pihak keamanan perusahaan dalam jarak yang cukup dekat, sementara aparat kepolisian diterjunkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya benturan.
Dalam laporan KaltengToday.com berjudul “Di Ambang Benturan Fisik: Warga dan Agro Indomas Berhadap-hadapan di Lahan Sengketa”, aksi tersebut disebut melibatkan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Desa Sebabi. Warga datang dengan tuntutan pengakuan atas tanah yang mereka yakini sebagai tanah ulayat. Bahkan, massa disebut berencana mendirikan pondok di lokasi yang mereka klaim sebagai objek sengketa.














Discussion about this post