Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Banding Ditempuh, Sengketa 89 Hektare Belum Usai: Saat Perusahaan Memarit Lahan yang Masih Dipersoalkan

by Fitriansyah
18/08/2026
A A
Banding Ditempuh, Sengketa 89 Hektare Belum Usai: Saat Perusahaan Memarit Lahan yang Masih Dipersoalkan

Kaltengoday.com, Sampit – Sengketa lahan seluas sekitar 89 hektare belum menemukan garis akhir. Di satu sisi, perkara masih bergulir melalui upaya hukum, dii sisi lain aktivitas di lapangan tetap berjalan.

Bahkan, sebuah garis batas baru ditarik di atas lahan yang oleh Sarnudin J. diklaim sebagai bagian dari objek sengketa. Pemaritan tersebut kemudian memicu keberatan ketika Sarnudin bersama kuasa hukumnya, Sapriyadi, S.H., mendatangi lokasi belum lama ini.

Baca Juga : Pemeriksaan Setempat Jadi Babak Krusial Sengketa Lahan Sebabi Dan Gugatan Perdata 104 Miliar Kepada Pejabat Daerah

Namun persoalan di lapangan ternyata bukan hanya soal tanah, sebuah baliho milik Sarnudin sebelumnya juga dipersoalkan setelah berada di pos keamanan perusahaan, dari sinilah ketegangan kembali mengemuka.

Baliho di Pos Security PT. BSK

Dalam rekaman video yang diperoleh kaltengtoday.com, Sarnudin terlihat mendatangi pos keamanan perusahaan dan mempertanyakan keberadaan baliho yang sebelumnya ia pasang di lokasi yang diklaimnya sebagai bagian dari tanah sengketa.

Di pos tersebut, terjadi perdebatan antara Sarnudin dan pihak keamanan yang berada di lokasi. Baliho yang dipersoalkan kemudian baru diketahuinya melalui pengakuan pihak security berada di area pos keamanan.

Bagi Sarnudin, keberadaan baliho tersebut bukan sekadar persoalan selembar spanduk. Baliho itu menjadi simbol dari klaim atas tanah yang saat ini sedang diperjuangkan melalui jalur hukum.Banding Ditempuh, Sengketa 89 Hektare Belum Usai: Saat Perusahaan Memarit Lahan yang Masih Dipersoalkan

Persoalan kemudian bergerak dari pos keamanan menuju areal yang menjadi objek sengketa, dilokasi tersebut, aktivitas pemaritan terlihat berlangsung dan disinilah keberatan kuasa hukum Sarnudin kembali disampaikan.

Kuasa Hukum Minta Aktivitas Dihentikan

Sapriyadi mengingatkan pihak lapangan agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, lahan tersebut belum dapat begitu saja dianggap sebagai milik perusahaan karena status dan hak atas objek sengketa masih dipersoalkan dalam perkara perdata.

Ia juga mengingatkan agar aktivitas di lokasi tidak berkembang menjadi persoalan baru.

Page 1 of 4
12...4Next
Tags: Kabupaten Kotawaringin TimurSengketa lahan

Baca Juga

TMG Leger Toegal Kunum Dukung Kongres Adat Dayak, Dorong Penguatan Hukum Adat dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat

TMG Leger Toegal Kunum Dukung Kongres Adat Dayak, Dorong Penguatan Hukum Adat dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat

23/10/2026

...

Mediasi Sengketa 172,46 Hektare di Sebabi Memanas, Kehadiran Direksi PT BSK Dipersoalkan

Mediasi Sengketa 172,46 Hektare di Sebabi Memanas, Kehadiran Direksi PT BSK Dipersoalkan

22/10/2026

...

Prinsipal PT BAP Absen dalam Mediasi, Gugatan Rp120,99 Miliar Berlanjut

Prinsipal PT BAP Absen dalam Mediasi, Gugatan Rp120,99 Miliar Berlanjut

21/10/2026

...

Menuntut Penyelesaian Lahan, Warga Sebabi Berhadapan dengan Proses Hukum

Menuntut Penyelesaian Lahan, Warga Sebabi Berhadapan dengan Proses Hukum

20/10/2026

...

Empat Kali Polemik Komunikasi Agustiar Sabran, Gumarang Tagih Peran Tim Inti Gubernur

Empat Kali Polemik Komunikasi Agustiar Sabran, Gumarang Tagih Peran Tim Inti Gubernur

16/10/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

TMG Leger Toegal Kunum Dukung Kongres Adat Dayak, Dorong Penguatan Hukum Adat dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Berita

TMG Leger Toegal Kunum Dukung Kongres Adat Dayak, Dorong Penguatan Hukum Adat dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat

23/10/2026
Mediasi Sengketa 172,46 Hektare di Sebabi Memanas, Kehadiran Direksi PT BSK Dipersoalkan
Berita

Mediasi Sengketa 172,46 Hektare di Sebabi Memanas, Kehadiran Direksi PT BSK Dipersoalkan

22/10/2026
Prinsipal PT BAP Absen dalam Mediasi, Gugatan Rp120,99 Miliar Berlanjut
Berita

Prinsipal PT BAP Absen dalam Mediasi, Gugatan Rp120,99 Miliar Berlanjut

21/10/2026
Menuntut Penyelesaian Lahan, Warga Sebabi Berhadapan dengan Proses Hukum
Berita

Menuntut Penyelesaian Lahan, Warga Sebabi Berhadapan dengan Proses Hukum

20/10/2026
Empat Kali Polemik Komunikasi Agustiar Sabran, Gumarang Tagih Peran Tim Inti Gubernur
Berita

Empat Kali Polemik Komunikasi Agustiar Sabran, Gumarang Tagih Peran Tim Inti Gubernur

16/10/2026
Lima Penggugat Hadir di PN Sampit, Perwakilan PT BSK Dipersoalkan karena Tanpa Surat Kuasa
Berita

Lima Penggugat Hadir di PN Sampit, Perwakilan PT BSK Dipersoalkan karena Tanpa Surat Kuasa

15/10/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.