Kaltengoday.com, Sampit – Sengketa lahan seluas sekitar 89 hektare belum menemukan garis akhir. Di satu sisi, perkara masih bergulir melalui upaya hukum, dii sisi lain aktivitas di lapangan tetap berjalan.
Bahkan, sebuah garis batas baru ditarik di atas lahan yang oleh Sarnudin J. diklaim sebagai bagian dari objek sengketa. Pemaritan tersebut kemudian memicu keberatan ketika Sarnudin bersama kuasa hukumnya, Sapriyadi, S.H., mendatangi lokasi belum lama ini.
Namun persoalan di lapangan ternyata bukan hanya soal tanah, sebuah baliho milik Sarnudin sebelumnya juga dipersoalkan setelah berada di pos keamanan perusahaan, dari sinilah ketegangan kembali mengemuka.
Baliho di Pos Security
Dalam rekaman video yang diperoleh kaltengtoday.com, Sarnudin terlihat mendatangi pos keamanan perusahaan dan mempertanyakan keberadaan baliho yang sebelumnya ia pasang di lokasi yang diklaimnya sebagai bagian dari tanah sengketa.
Di pos tersebut, terjadi perdebatan antara Sarnudin dan pihak keamanan yang berada di lokasi. Baliho yang dipersoalkan kemudian baru diketahuinya melalui pengakuan pihak security berada di area pos keamanan.
Bagi Sarnudin, keberadaan baliho tersebut bukan sekadar persoalan selembar spanduk. Baliho itu menjadi simbol dari klaim atas tanah yang saat ini sedang diperjuangkan melalui jalur hukum.
Persoalan kemudian bergerak dari pos keamanan menuju areal yang menjadi objek sengketa, dilokasi tersebut, aktivitas pemaritan terlihat berlangsung dan disinilah keberatan kuasa hukum Sarnudin kembali disampaikan.
Kuasa Hukum Minta Aktivitas Dihentikan
Sapriyadi mengingatkan pihak lapangan agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, lahan tersebut belum dapat begitu saja dianggap sebagai milik perusahaan karena status dan hak atas objek sengketa masih dipersoalkan dalam perkara perdata.
Ia juga mengingatkan agar aktivitas di lokasi tidak berkembang menjadi persoalan baru.














Discussion about this post