kaltengtoday.com, – Kapuas – Bandar sekaligus pemakai narkoba di gulung polisi berserta barang bukti 15,60 gram sabu dan setengah butir pil ekstasi.
SN ditangkap polisi Pada Sabtu tanggal 23 April 2022 sekitar Pukul 23.30 WIB Di Rumah kontrakan Jalan Pilau Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalteng.
Baca juga :Â Simpan 29 Paket Sabu, Diduga Bandar Sabu di Manuhing Diciduk Polisi
Hal ini dibenarkan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono,SIK.,melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi.
DIjelaskannya, polisi telah mengamankan tersangka atas nama SN(46),warga Jalan Rantau Bujur Darat Rt. 004 kelurahan. Rantau Bujur Darat Kecamatan Sungai Tabuk kab. Hulu Sungai Utara Kalsel.
“Dari SN kita berhasil mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu sabu dengan berat 15,60 gram dan sepenggal ekstasi,”kata Kasat Narkoba Iptu Subandi,Minggu 24 April 2022.
Kasat Narkoba menerangkan,penangkapan terhadap SN merupakan informasi dari masyarakat akan dilakukan transaksi narkoba,setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan ternyata ciri ciri sesuai dengan informasi yang didapat langsung dilakukan penggeledahan ternyata berhasil mendapat barang bukti berupa narkoba diduga sabu.
“Kita berhasil mengamankan 22 paket narkoba jenis sabu dalam bentuk paket kecil ,”ungkapnya.
Baca juga :Â Sempat Kabur, Terduga Bandar Sabu Akhirnya Berhasil Diringkus
Bukan saja itu lanjut Subandi,ada barang bukti pendukung tersangka SN berupa satu Timbangan Digital warna silver,satu balon warna hijau,satu balon warna kuning motif bintik rutin. f,satu balon warna hitam motif bintik bintik,satu unit mobil Toyota Avanza dengan no pol H 9032 PP beserta kunci kontak,satu buah HP merk INFINIX SMART 5 warna hitam metalic,satu hp samsung warna putih,satu lembar jaket levis warna merah.,tiga pak plastik klip dan satu buah plastik warna hitam.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya.[DJim KT]
Discussion about this post