Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Seorang pria berinisial KT diduga bandar Narkoba jenis sabu-sabu. Ia harus berurusan dengan polisi dari Polsek Rungan, Polres Gunung Mas(Gumas) , lantaran membawa barang haram itu sebanyak 41 paket didalam plastik klip, dengan berat kotor sekitar 20 gram.
Pria tersebut merupakan target lama dari Polsek Rungan, hingga ia bersama barang bukti dicokok alias diamankan Polisi di pondoknya yang berada, di Rahandang wilayah Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gumas, pada Rabu (25/10) lalu.
Baca Juga :Â Edarkan Narkoba 26,06 Gram, Lelaki Paruh Baya Ditangkap Pilisi
Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kapolsek Rungan Ipda Udung membenarkan, bahwa pihak mereka ada mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek yang dipimpinnya tersebut.
“Benar mas, barbuknya ada 41 paket kecil yang disimpan di kotak bekas bedak warna putih yang disimpan di kamar dan di ruangan tamu pelaku, barbuki lain seperti bong, timbangan digital dan kip sabu, serta ulang tunai Rp 10 juta lebih. Yang diduga hasil penjualan sabu,” terang Ipda Udung dikonfirmasi, Sabtu (28/10).
Dijelaskan Udung, di lokasi pelaku hendak melarikan diri dengan memberontak ingin kabur dari petugas, akan tetapi dengan kesigapan anggota Polsek Rungan pelaku dapat di amankan untuk bawa ke Polsek Rungan.
Baca Juga :Lima Orang Diduga Dalam Pengaruh Narkoba Saat Bentrokan
“Kemudian KT dan barang bukti kami akan kita serahkan langsung kepada Satnarkoba Polres Gumas,” tuturnya.
Karena itu, dia kembali memberikan imbauan kepada masyarakat di daerah setempat, apabila melihat aktivitas peredaran narkoba yang berada di wilayah hukum Polsek Rungan, agar bisa menghubungi hotline polsek rungan yang telah tersebar di seluruh kantor desa
“Himbauan kami bagi warga yang melihat atau ada informasi supaya segera lapor ke kami dan KN kita usut,” tandas dia. [Red]
Discussion about this post