kaltengtoday.com, Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan Bandar dan kurir sabu pada saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan berat 18,39 gram pada Minggu 23 Januari 2022 sekitar Pukul 22.00 WIB Kabupaten Kapuas Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Ipda Subandi menyampaikan penangkapan terhadap Ibu Rumah Tangga berinisial KY(49),Kecamatan Kapuas Tengah dan seorang pria berinisial MN(49),warga Kecamatan Kapuas Tengah,merupakan informasi yang disampaikan oleh masyarakat.Kemudian ditindaklanjuti anggota.
“Menunggu waktu yang tepat langsung kita lakukan penggerebekan ternyata betul KY dan MN sedang melakukan transaksi peredaran gelap narkotika yang diduga sabu dengan berat 18,39 gram,”kata Kasat Narkoba Ipda Subandi,Senin 24 Januari 2022.

Baca Juga : Â Polisi Cokok 2 Pengguna Narkoba di Dua Tempat Berbeda di Kapuas
Sebanyak 39 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat Bruto 18,39 gram yang di simpan di dalam dompet kecil warna ungu motif bunga dan dompet kecil warna coklat di letakan di dalam tas gendong merk Chibao Light Life dan uang tunai Rp 1.000,000,-.Terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
Baca Juga : Â Polisi Ringkus 6 Orang Pengedar Narkoba di Kabupaten Kapuas.
“Untuk memperpanjang jawabkan perbuatannya Kedua tersangka KY dan MN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya. [Jim]
Discussion about this post