Kalteng Today – Sampit, – Penangkapan H, alias Heri pria 39 tahun ini nampaknya menjadi target operasi Polres Kotim sejak 2019 lalu.
Bahkan, petugas tidak berhasil mengamankan pelaku karena tidak ada barang bukti.
Seperti sebuah pepatah mengatakan, sepandai-pandainya tupai meloncat, pasti akan jatuh pula. Begitulah yang menimpa Heri warga asal Baamang ini.
Apalagi barang bukti yang ditemukan saat digeledah tidak tanggung-tanggung Sekitar 31,74 gram sabu diamankan dari pelaku oleh Satresnarkoba Polres Kotim.
Penangkapan terhadap pelaku ini atas dasar informasi masyarakat. Parahnya aksi pelaku ini dilakukam ditengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi.
Dikatakan Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin menerangkan bahwa tersangka ini menjadi target operasi aparat.
“Jika 2019 lalu kami lakukan penggeledahan tidak mendapatkan barang bukti, lain halnya apa yang dilakukan pada 30 Juni 2020, sekitar pukul 16.00 WIB lalu. Pelaku kami tangkap beserta barang bukti dari dalam jok motornya,”jelasnya, Kamis (2/7).
Meski sudah digeledah dan ditangkap petugas Satresnarkoba, namun pelaku ini mengelak bagwa barang haram tersebut bukan miliknya.
“Namun, petugas tidak percaya dan mengamankan ponsel pelaku. Bahkan petugas berhasil melihat beberapa pesan di ponsel pelaku terkait sejumlah transaksi barang haram tersebut. Pelaku pun tidak bisa mengelak saat dicerca pertanyaan dari petugas,”paparnya.
Baca Juga:Â Terlibat Sabu, Pria 39 Tahun Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun
Dirinya berharap agar masyarakat terus memantau pergerakan yang mengarah pada peredaran narkoba.
“Silahkan lapor, identitas pelapor akan kami jaga dan laporan warga tersebut akan kami tindaklanjuti nantinya. Ini kita lakukan agar Kotim bisa bebas dari barang haram ini. Mari bersama Polri memberantas peredaran narkoba di Kotim ini,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post