Kalteng Today – Pulang Pisau, – Keberadaan baliho dan spanduk kadaluarsa yang tersebar di beberapa titik lokasi seperti di pintu masuk komplek perkantoran Jalan WA Duha Kabupaten Pulang Pisau menjadikan pemandangan kota menjadi tampak kumuh, sehingga merusak pemandangan kota.
Hal ini dikatakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, H Arif Rahman Hakim.
Legislator PPP Pulpis ini menilai kondisi tersebut tidak akan terjadi, jika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjalankan tugas fungsinya dengan baik, yakni menertibkannya.
“Saya kira, ini peran Satpol PP dan DPMPTSP bekerjasama dalam menertibkan baliho dan spanduk yang sudah kadaluarsa tersebut. Sebab jika dibiarkan, tentu mengganggu pemandangan kota menjadi kumuh dan tidak sedap dipandang mata, ” ujar Arif pria yang juga menjabat Ketua DPC PPP Pulang Pisau ini, Senin, (3/8).
Baca Juga :Â Kapolres Kapuas Berikan Reward Kepada Satuan Kerja Dan Polsek Jajaran
Anggota dewan Daerah Pemilihan Maliku dan Pandih Batu ini menyampaikan, beberapa titik lokasi spanduk dan baliho yang sudah kadaluarsa itu seperti di pintu masuk Komplek Perkantoran Pulang Pisau, simpang empat jalan Darung Bawan – Mandomai dan beberapa lokasi lainnya.
Dia menjelaskan, dari pantauannya, baliho dan spanduk yang masih terpasang itu keberadaannya sudah robek, tidak terawat, dan bahkan ada spanduk atau baliho tahun 2019.
“Seharusnya, Satpol PP melakukan monitoring keberadaan spanduk dan baliho, dan melakukan penertibannya. Jika sudah kadaluarsa dan tanpa memiliki izin, bisa ditertibkan, demi keindahan pemandangan kota kita, ” tandasnya. [BS-KT]
Discussion about this post