Kalteng Today – Sampit – Nampaknya bulan Ramadan tidak membuat remaja berhenti dari kegiatan balap liar atau bali. Pasalnya, sejak awal Bulan Suci tersebut jajaran Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah menilang puluhan remaja atas aksi bali.
“Kita sudah lakukan patroli dan juga memantau yang remaja melakukan balapan liar ini. Meski aksi kami memantau itu terkadang diketahui mereka, namun kami tetap menjalankam tugas kami. Meski berapa kali kita bubarkan, namun aksi bali itu terus dilakukan,”jelas Kasatlantas Polres Kotim AKP Johari Fitri Casdy, Sabtu (16/5).
Lebih lanjut lagi, memang kegiatan ataupun balap liar ini sudah jelas dilarang. Namun, remaja yang ada di Sampit ini terus melakukan aksinya. “Aturan balap liar ini sudah jelas termakub di Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 115,”paparnya.
Dalam aturan tersebut mengatakan setiap pengemudi kendaraan dilarang mengemudi di jalan melebihi batas kecepatan paling tinggi dan balapan liar dengan kendaraan lainnya. “Sudah jelas, setiap pengendara akan dikenakan sanksi kurungan pidana satu tahun atau denda sekitar Rp 3 Juta rupiah,”ungkapnya.
Dikatakannya lagi, aksi balap liar itu sudah jelas dilarang. “Apalagi aksi balap liar ini sangat membahayakan, baik bagi pengendara maupun pengguna jalan lain. Saya harap, orang tua agar bisa memantau anak-anaknya, terutama sekali saat bulan ramadan dan saat pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi,”ujarnya lagi.
Baca Juga: DPC PKB Kotim Bagikan Ratusan Paket Sembako dan Masker
“Untuk remaja yang ditilang tersebut, tidak ada yang kita amankan. Tapi kita berikan teguran dan sekaligus sosialisasi terkait aksi mereka. Setidaknya ada 30 remaja selama bulan Ramadan ini kita tilang atas aksi balap liar tersebut,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post