Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) merilis persyaratan untuk maju sebagai Calon gubernur (Cagub) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Ketua KPU Kalteng, Sastriadi menjelaskan terdapat syarat dukungan yang harus dipenuhi para bakal Cagub untuk dapat maju dalam kontestasi tersebut. Khususnya calon perseorangan, diungkapkannya harus minimal atau paling sedikit sepuluh persen (10â„…) dukungan dari dua juta jiwa 2.000.000 jumlah penduduk yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di Kalteng.
Baca Juga : Â Polsek Bukit Batu Bersama Kelurahan Marang Koordinasi Jelang Menghadapi Situasi Pilkada Serentak 2024
“Tepatnya, minimal dukungan seratus sembilan puluh tiga lima ratus dua belas ribu (193.512) dan sebarannya harus ada di delapan (8) kabupaten atau kota di Kalteng,” katanya kepada awak media, Jumat (29/3).
Dirinya membeberkan, dari DPT terakhir Kalteng yakni terdapat satu juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu seratus enam belas (1.936.116) jiwa pemilih dan tersebar di empat belas (14) kabupaten ataupun kota.
“Dukungan harus tersebar di lebih la puluh persen (50%) jumlah kabupaten ataupun kota. Kemudian, pasangan calon yang dukung oleh sejumlah orang termuat dalam DPT (Pemilihan Umum) Pemilu terakhir. Serta, syarat dan ketentuan jumlah minimal dukungan calon perseorangan akan ditetapkan dengan keputusan KPU,” terangnya.
Baca Juga : Â KPU Kalteng Selesaikan Pembacaan Hasil Rekapitulasi di Tingkat Nasional
Lebih lanjut, Sastriadi juga menyampaikan untuk formulir syarat dukungan dapat diambil melalui link :
https://bit.ly/FormDukunganPerseoranganKada atau terdapat didalamnya model B.1-KWK perseorangan.
“Sumber ini diambil dari Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post