kaltengtoday.com – Terkait dengan surat Walikota Palangka Raya tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maka Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya menggelar rapat yang dilaksanakan di Palangka Raya pada Rabu (26/2/2020).
Adapun surat yang dilayangkan Walikota Palangka Raya tersebut berisi permintaan agar legislatif membahas usulan perubahan pada RPJMD 2018-2023. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bapemperda Palangka Raya Riduanto.
Dia mengatakan bahwa perubahan yang diminta oleh pihak dari Pemko Palangka Raya yakni menyangkut nama Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang telah berubah karena sudah digabung maupun mengalami pergantian nama.
“Perubahan tersebut memang diperlukan dengan melihat pada aturan perundang-undangan,” ucap anggota komisi C DPRD Kota Palangka Raya tersebut.
Dia juga mengatakan bahwa hal tesebur berdasarkan rencana pembangunan nasional yang perlu disesuaikan oleh pemerintah daerah lalu ada ketentuannya yang mengatur itu, karena periode menjabatnya walikota, sebelum ditetapkan RPJMN masa kepemimpinan Presiden Jokowi Widodo tentunya pemerintah daerah perlu menyesuaikan juga dengan rencana nasional.
Ada beberapa pasal yang hendak dirubah dalam RPJMD Pemko Palangka Raya, misalnya pasal yang menyangkut nama dinas dan penggabungan dinas seperti Bapeda sekarang menjadi Bapedalitbang, lalu Disbudpar, sekarang sudah jadi Disbudparpora dan instasi lain yang digabung.
Apri-KT














Discussion about this post