kaltengtoday.com, Palangka Raya – Selain Pasar “Wadai”, bagarakan sahur atau kegiatan membangunkan umat muslim sahur, juga menjadi tradisi di Bulan Ramadhan, khususnya di Kota Palangka Raya.
Berbeda seperti tahun-tahun sebelumnya, kali ini seiring adanya pelonggaran dari pemerintah di masa pandemi covid-19. Tradisi bagarakan sahur kembali boleh dilaksanakan.
Akan tetapi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu menegaskan pelaksanaan bagarakan sahur harus dilakukan terbatas dan tidak berkerumun.
“Karena masih pandemi, maka bagarakan sahur harus dilakukan terbatas dan tidak berkerumun. Intinya tetap patuh protokol kesehatan (Prokes) atau proses covid-19,” katanya, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga : Pemko Palangka Raya Tingkatkan 14 Infrastruktur Jalan
Dijelaskannya, tidak hanya bagarakan sahur, membagi takjil dan sahur on the road atau di jalanan, juga kerap mewarnai bulan Ramadhan.
Akan tetapi, kegiatan yang kerap dilaksanakan oleh pemuda-pemuda masjid dan organisasi maupun kelompok masyarakat, maka secara aturan di tengah pandemi harus tetap mendapatkan izin kegiatan dari Satgas covid-19 Kota Palangka Raya.
“Kota Palangka Raya masih berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, meski kegiatan Ramadan lebih longgar, tetapi tetap melalui ketentuan yang sudah diatur,” jelasnya.
Untuk itu, dirinya mengimbau seluruh masyarakat agar dapat senantiasa mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Dengan harapan, kedepan kasus covid-19 di Kota Palangka Raya tidak kembali menunjukkan adanya peningkatan dan masyarakat dapat merayakan bulan Ramadhan dengan aman dan damai.
Baca Juga : Pemko Palangka Raya Jemput Bola Administrasi Kependudukan Bagi Penyandang Disabilitas
“Ini semua demi kebaikan kita bersama, mari saling mentaati apa yang telah diatur. Karena kan kita tidak ingin kasus covid-19 kembali meningkat. Mari kita laksanakan bulan Ramadhan ini dengan penuh berkah,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post