kaltengtoday.com, Kasongan – Anggota DPRD Kabupaten Katingan Tony Yosepta mengatakan, sejauh ini Badan Kehormatan sudah menerapkan dan melakukan tugas dan fungsinya.
” Maka, jika dalam perjalanannya ada kekurangan maka itu akan menjadi acuan untuk dievaluasi dan pembelajaran bagi penerapan tugas dikemudian hari,” Ungkapnya, Kamis (1/12/2022).
Baca juga : Badan Kehormatan DPRD Barsel Bahas Tata Beracara
Ia menyebut, jika BK melaksanakan fungsinya dengan baik. Tentu tidak akan ada pelanggaran non disiplin yang dilakukan wakil rakyat dalam bertugas kedepannya.
” Kedepannya akan lebih proaktif dan bertanggungjawab dalam mengoptimalkan fungsi BK selanjutnya. Supaya anggota legislatif bisa patuh, disiplin dalam bekerja serta menjalankan kode etik yang ada,” Jelasnya.
Terutama, jika anggota legislatif tidak menghadiri rapat paripurna selama enam hari berturut-turut tanpa disertai keterangan atau alasan maka bisa diberhentikan dari anggota atau kursi pimpinan.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, BK memiliki fungsi dalam mempertimbangkan pemberhentian pimpinan dan anggota legislatif. Aturan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.
Baca juga : Badan Kehormatan Memiliki Kewenangan Tegur Apabila Ada Wakil Rakyat Malas Ngantor
” Sejauh ini BK sudah dilakukan dengan koridor yang ada dalam melaksanakan fungsi dan perannya. Namun, kedepannya harus dimaksimalkan lagi, ” Bebernya.
Dengan demikian, BK sangat diperlukan dalam menyelidiki dan menyelesaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari kode etik, sumpah jabatan, dan nondispliner oleh anggota dewan. [Red]
Discussion about this post