Kaltengtoday.com, Sampit – Menjelang sore, sebelum perjalanan kembali menuju Kota Sampit, tim investigasi mendapat satu kesempatan terakhir. Bukan di kantor pemerintahan, bukan di ruang rapat dan bukan pula di lokasi sengketa melainkan di kediaman Kepala Desa Sebabi, Dematius.
Di rumah sederhana itu, percakapan berlangsung lebih panjang daripada yang diperkirakan. Tidak lagi sekadar membahas satu peristiwa. Tetapi menyentuh persoalan yang menurutnya telah berlangsung jauh sebelum perkara pidana dan gugatan perdata muncul ke ruang publik.
Menurut Dematius, saat peristiwa yang kini berkembang menjadi persoalan hukum itu terjadi, dirinya mengaku hadir bukan sebagai pihak yang memiliki kepentingan pribadi atas lahan.
Ia menyebut posisinya saat itu sebagai pendamping masyarakat Desa Sebabi.
Masyarakat yang, menurut keterangannya, sejak lama tengah memperjuangkan persoalan lahan dengan perusahaan PT. BAP Sinarmas Group.
“Saya di sana mendampingi warga desa saya. Saya tidak punya tanah di objek sengketa itu. Saya juga tidak punya kepentingan pribadi di sana. Yang saya dampingi masyarakat.”
Menurut Dematius, akar persoalan yang selama ini berkembang tidak muncul secara tiba-tiba.
Ia mengaku memahami sejarah persoalan tersebut karena telah lama berada di Desa Sebabi.
Bahkan menurut keterangannya, sejak sekitar tahun 1996–1997, masyarakat di wilayahnya telah mempermasalahkan soal lahan yang menurut mereka belum pernah diselesaikan melalui mekanisme ganti rugi.
Baca Juga : BAB II — MENCARI TITIK NOL SENGKETA SEBABI
Dan menurut pengakuannya, persoalan itu bukan hanya dirasakan masyarakat Sebabi. “Yang belum diganti rugi itu bukan cuma Desa Sebabi. Ada Desa Biru Maju, Desa Pantap, dan beberapa wilayah desa lain juga. Ini persoalan lama,”ungkapnya.
Pernyataan itu kemudian membawa pembicaraan ke persoalan yang lebih sensitif mengapa dirinya ikut menjadi pihak yang digugat?
Dematius mengaku mempertanyakan dasar dirinya ikut terseret dalam gugatan yang kini menjadi perhatian publik. Sebab menurut keterangannya, dirinya tidak memiliki hak kepemilikan atas lahan yang disengketakan.














Discussion about this post