Lebih jauh Basuni DS bercerita, ia adalah mantan ketua koperasi Huas Sebabi yang dulu sempat dibentuk oleh pihak perusahaan PT. BAP Sinarmas Group.
Jejaknya disebut telah ada sejak akhir 1990-an, saat perusahaan mulai membuka dan mengelola kawasan perkebunan sawit. Ketika itu masyarakat pernah menuntut ganti rugi lahan. Tetapi jalur penyelesaiannya berubah arah.
Masyarakat disebut diarahkan membentuk koperasi dengan janji kebun plasma. Skema yang di banyak daerah dijual sebagai kompromi antara investasi dan kesejahteraan.
Baca Juga : BAB III — KETERANGAN TOKOH-TOKOH DESA
“Dulu mereka menjanjikan plasma melalui pembentukan koperasi Huas Sebabi dan saya sendiri yang menjadi ketua koperasi nya, padahal saat itu masyarakat hanya menginginkan ganti rugi atas lahan yang dirampas oleh pihak perusahaan dan sampai hari ini bahkan replanting sudah dilakukan tidak pernah ada kejelasan baik itu ganti rugi maupun plasma yang dijanjikan,” tutur Basuni.
Dalam banyak konflik agraria Indonesia, plasma kerap terdengar lebih indah dalam proposal dibanding realitas lapangan.
Di sinilah konflik menjadi rumit, karena perkara lahan tidak lagi berhenti pada siapa memiliki tanah. Tetapi berkembang menjadi soal harapan yang belum terjawab. [Red]
Bersambung —
BAB V: Hari Kejadian: Menyusun Ulang Detik-Detik Peristiwa di Lokasi Sengketa














Discussion about this post