Menurut keterangannya, masyarakat setempat memiliki pemahaman tersendiri mengenai sejarah kawasan yang kini dipersoalkan. Namun ia juga mengingatkan bahwa konflik semacam ini tidak lahir dalam satu malam.
“Persoalan seperti ini panjang. Orang kampung tahu ceritanya, tahu siapa saja yang dulu ada di sini bahkan jauh sebelum ada perusahaan sawit masuk,” ujarnya kepada tim investigasi.
Seruan menjelaskan sejak turun temurun lahan yang menjadi objek sengketa tersebut dikuasai dan dimiliki oleh masyarakat desa sebabi.
“Dari dulu warga menggunakan lahan itu untuk berladang, mencari penghidupan seperti kebanyakan warga desa lainnya, penguasaan atas lahan itu turun temurun diserahkan kepada generasi penerus ya kami-kami inilah penerusnya,” ungkap Seruan.
Lahan itu lanjut Seruan, masing-masing warga desa sebabi mengingat persis antara tanda batas kepemilikan perorangan bahkan hingga diwariskan ke anak-anak,cucu.
“Jauh sebelum ada perusahaan perkebunan kelapa sawit masuk saya sendiri ketika menuju ladang harus berjalan kaki belasan kilometer, sambil mendorong gerobak karena akses jalan memang tidak seluas dan sebagus seperti sekarang ini dulu masih tanah,”tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwasanya lahan yang dikuasai untuk kegiatan berladang saat ini dikuasai oleh pihak perusahaan PT. BAP dan sampai sekarang belum ada pernah diganti rugi selama 28 tahun lebih.
Lebih jauh Seruan mengungkapkan, dulu kali pertama mengetahui lahan yang menjadi tempat ia berladang sejak turun temurun digusur oleh pihak perusahaan untuk membangun perkebunan kelapa sawit harapannya ada, ganti rugi namun kenyataan nya jauh dari harapan.
“Tak pernah ada ganti rugi, dalam pembukaan lahan pihak perusahaan juga tidak pernah ada sosialisasi untuk datang dan hadir langsung ditengah masyarakat, tidak pernah ada sedikitpun sampai dengan hari ini ada bentuk perhatian dari pihak PT. BAP menjalin komunikasi yang baik kepada kami selaku pemilik lahan,” jelasnya
Sementara itu, Priyono tokoh pemuda yang ditemui di lokasi berbeda menyampaikan bahwa berkembangnya perkara hingga ke ranah hukum membuat masyarakat ikut terbelah dalam cara memandang persoalan.
Sebagian melihatnya sebagai sengketa lahan hak dan kewajiban yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan. sebagian lain menilai persoalan semakin rumit setelah memasuki ruang hukum.
Tetapi hampir semua sepakat terhadap satu hal perkara yang kini ramai dibicarakan publik bukan persoalan yang baru muncul beberapa bulan terakhir.
Menurut mereka, akar persoalan disebut telah jauh lebih panjang dari yang sekedar yang diketahui publik saat ini, terutama terhadap persoalan gugatan perdata yang dilayangkan oleh pihak perusahaan PT. BAP kepada tiga tokoh besar kami disebabi diantaranya kepala desa, damang dan anggota drpd daerah pemilihan 4.
“Ya tentu saja kami syok ketiga tokoh kami digugat kepengadilan dengan nilai yang tidak masuk akal, karena selama ini kehadiran mereka, kepala desa, damang, dan anggota dprd menjadi satu-satu pengharapan kami warga desa untuk menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi, jika mereka saja di gugat bagaimana dengan nasib kami yang warga biasa ini,” ungkap Priyono.














Discussion about this post