Kalteng Today – Palangka Raya, – Aksi bejat seorang ayah tiri di Palangka Raya yang nekat melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya yang masih dibawah umur terbongkar saat korban mengadu dengan ibu nya dan langsung di laporkan kepada Aparat Kepolisian setempat.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban bersama kedua orang tuanya pergi memancing pada hari Minggu (13/9/2020) sekitar pukul 17.30 WIB waktu lalu di kawasan Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri yang didampingi oleh Wakapolresta dan Kasat Reskrim dalam press rilisnya menjelaskan hasil dari penyidikan terhadap kasus tersebut, pelaku merupakan ayah tiri dari korban.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah lima kali melakukan perbuatan yang sama terhadap korban, karena merasa sakit dibagian kemaluannya, korban melaporkan kepada ibunya” kata Kapolresta Palangka Raya.
Selain itu juga dijelaskan, motif pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban lantaran tidak pernah diberi jatah bercinta oleh istrinya bahkan kerap ditolak saat diminta.
“Akibat dari perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, sesuai dengan Pasal 81 ayat (3) Jo ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandas Jaladri.
Baca Juga: Diduga Anak Tenggelam Dekat Dermaga PT Sampit
Adapun bunyi Pasal 81 ayat (1), yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. [Red]
Discussion about this post