Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali menciduk seorang pengedar sabu di Kuala Pembuang.
Kali ini, giliran Munawir Sazali alias Awir (32) warga Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalteng, yang harus mendekam di tahanan Mapolres Seruyan karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Awir ditangkap petugas di rumah kontrakannya (barak) yang terletak di Jalan Kapten Piere Tendean RT 028, Kelurahan Kuala Pembuang I, sekitar pukul 09.30 Wib, Jumat (12/6/2020).
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Res Narkoba Iptu Supriyono, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan jika pelaku sering melakukan transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke alamat lokasi yang disampaikan. Saat dilakukan penggeladahan di rumah kontrakan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti jenis sabu yang disimpan terpisah oleh pelaku. Dimana pelaku mengakui, barang itu adalah miliknya.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain enam paket sabu seberat 1,28 gram, dua plastik klip bening kosong, dua lembar sobekan tisu, satu buah kotak plastik, uang tunai sebesar Rp 250 ribu, dan satu lembar celana pendek tempat sabu disimpan,” kata Supriyono.
Baca Juga:Â Kabar Baik Peladang, Pemkab Gumas Kaji Izin Bakar Lahan
Saat ini, lanjut dia, pelaku sudah diamankan di Mapolres Seruyan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kita akan kembangkan darimana barang (sabu) itu berasal. Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” jelas dia. [Red]
Discussion about this post