Kaltengtoday.com, Kasongan – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Katingan, Nanang Susriansyah meminta kepada semua kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) agar mengelola dana desa sesuai aturan dan petunjuk teknis yang ada.
” Apabila mengelolanya tidak sesuai aturan akan ditakutkan bisa bermasalah di kemudian hari dan berurusan dengan hukum. Sebab, pemerintah mengalokasikan dana desa kepada desa untuk mempercepat pembangunan desa,” Katanya, Minggu (11/8/2024).
Baca Juga : Â Fraksi Gabungan ARKS Terima Raperda Pertanggungjawaban ABPD 2023
Menurutnya, di Katingan ini ada sekitar 154 desa selain untuk meningkatkan pembangunan dan memberdayakan masyarakat desa. Sehingga, dapat menanggulangi kemiskinan masyarakat dan kualitas hidup masyarakat.
” Apabila kurang memahami dalam menggunakan dana desa kades jangan takut berkomunikasi dan berkonsultasi langsung dengan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa serta Inspektorat. Karena inspektorat merupakan salah satu perangkat daerah yang melakukan pengawasan sehingga bisa memantau, ” Pungkasnya.
Baca Juga : Â BPD dan Kades Mesti bisa Sejalan Harap Dewan
Dengan demikian, apabila melakukan fungsi konsultasi agar bisa mengelola dana desa supaya ada pemeriksaan tindak lanjut yang baik. Sehingga, jangan sampai tersandung masalah hukum.
” Untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Katingan untuk berikan pemahaman-pemahaman agar bisa mengelola dana desa dan menggunakan laporan yang baik. Dengan begitu, pemerintah desa dapat menjalankannya sesuai dengan transparan dan akuntabel, ” Pungkasnya.  [Red]
Discussion about this post