Kaltengtoday.com, Kasongan – Pengawasan kampanye dan APK di Katingan menjadi fokus utama dan perhatian dari aparat penegak hukum serta lembaga penyelenggara pemilihan umum. Sehingga, ada tindakan yang diambil dalam memperketat penyebaran APK yang dipasang peserta pemilu.
” Hal ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan anggota pokja dalam pengawasan kampanye di Kabupaten Katingan. Dengan ini diharapakan ada persepsi baik KPU, Bawaslu, Pemda Katingan dan stakeholders lainnya dalam pengawasan pemilu,” Kata Sekretaris Satpol PP dan Damkar Katingan, Senin (20/11/2023).
Baca Juga :Â Jelang Tahun Politik, Satpol PP Katingan Bakal Tertibkan Alat Peraga Tak Berizin
Jika melihat dan menindaklanjuti dari Instruksi Bawaslu R.I dan Bawaslu Provinsi Kalteng bahwa 16 November 2023 akan dilaksanakan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang mengandung unsur alat peraga kampanye (APK). Jadi, kepada calon peserta pemilu dan partai politik agar dapat memperhatikan sejumlah ketentuan tersebut.
” Aturan ini termasuk mereka yang sudah melebihi batas waktu pemasangan di reklame yang ada di jalan protokol. Kawasan yang berada sarana publik juga bisa dilakukan pemasangan namun tidak boleh sembarangan seperti mengandung unsur sara dan unsur negatif,” Jelasnya.
Baca Juga :Â Bawaslu Kembali Copot Paksa Sejumlah APS
Menurutnya, APS tidak boleh mengandung unsur ajakan dan tidak ada alat coblos. Namun, apabila pada saat penertiban nanti ditemukan APS yang menyalahi aturan maka akan ditertibkan oleh bawaslu bersama pemerintah daerah dalam hal ini SATPOL PP.
” Surat secara tertulis mengenai aturan APS sudah disampaikan oleh Bawaslu kepada parpol. Terutama pada saat setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) beberapa waktu yang lalu,” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post