Kalteng Today – Palangka Raya, – Menjelang malam pergantian tahun 2020 ke 2021 tinggal menghitung hari.
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah kini mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak melakukan atau membuat perayaan yang bisa terjadi kerumunan massa seperti tahun-tahun sebelumnya.
Himbauan ini dikeluarkan polisi lantaran situasi pandemi saat ini masih sangat memperihatinkan karena penambahan terkonfirmasi positif Covid-19 semakin melonjak tinggi di Kalimantan Tengah.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo menegaskan apabila nantinya terjadi kegiatan pengumpulan masa aparat Kepolisian tidak segan-segan melakukan pembubaran terhadap kegiatan perayaan menyambut tahun baru 2021 melalui Operasi Yustisi.
Selain itu, pihaknya juga tidak merekomendasikan tempat keramaian seperti tempat wisata, Hotel dan tempat umum lainnya dijadikan tempat perayaan tahun baru, sebab bisa memunculkan klaster baru Covid-19.
“Karena kita sudah menggelar operasi lilin dalam rangka pengamanan Nataru kita melaksanakan kebijakan pimpinan, selain itu juga pemerintah Provinsi sudah mengeluarkan Surat Edaran agr tidak merayakan tahun baru” ujarnya, Selasa (22/12/2020) pagi.
Bentuk dari pelarangan ini adalah yang bersifat pengumpulan massa baik yang di dalam gedung maupun di luar gedung.
Baca Juga: Ben -Ujang ‘Ajak Adu Finalti’ di MK
“Apabila ada masyarakat yang masih memaksakan pengumpulan massa dalam jumalah yang banyak, Kita akan tegakkan peraturan ini nantinya sesuai dengan peraturan yang berlaku” tegasnya. [Red]
Discussion about this post