Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong memperingatkan semua kepala desa (Kades) di daerah setempat, agar tidak asal dan salah menggunakan kewenangan yang dimiliki.
Baca juga : Bupati Gumas Ajak Masyarakat Tanam Lombok
Hal itu ditegaskan Jaya saat melantik 41 Kades terpilih hasil Pilkades Serentak 2022 pada 10 kecamatan di kabupaten setempat, Jumat (7/10/2022).
“Saya meminta kepada semua kades yang dilantik, baik yang baru pertama kali menjabat maupun yang sudah pernah, jangan sampai menyalahgunakan kewenangan Anda terutama dalam mengelola keuangan desa. Sehingga tidak terbentur dengan hukum,” kata Bupati Gumas Jaya S Monong.
Ditegaskan bupati, dalam pelaksanaan kebijakan Pemkab Gumas melalui alokasi dana desa (ADD) dan kebijakan pusat melalui dana desa (DD), harus diikuti sesuai dengan prosedur serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pahami dan dimengerti kedudukan tugas, fungsi, hak dan kewajiban saudara sebagai Kades, lalu ikuti mekanisme agar pelaksanaan roda Pemdes, dapat berjalan efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara baik serta benar,” timpalnya.
Baca juga : Wabup Gumas Resmikan Gereja Asi GKE Sumur Mas
Untuk itu, sambung Jaya, teruslah belajar dan lakukan koordinasi, mengingat peraturan perundang-undangan yang terkait dengan desa selalu berubah-ubah. Hal itu sebenarnya, merupakan untuk arah yang lebih baik.
“Oleh sebab itulah, kembali saya ingatkan semua kades agar tetap memiliki hati melayani, serta satukan kembali perbedaan di masyarakat, sebab saudara sudah bagian dari pelayan masyarakat,” ujarnya.[Red]
Discussion about this post