Kalteng Today – Palangka Raya, – Pemerintah Kota Palangka Raya hingga saat ini masih merancang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II yang rencananya akan segera dilaksanakan pada awal bulan Juli 2020 dengan sanksi tegas bagi yang tidak mematuhi.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Harian Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani kepada wartawan saat dikonfirmasi kepastian adanya PSBB tahap II.
Emi mengatakan pihaknya bersama Walikota dan Unsur Forkopimda Provinsi Kalteng saat ini masih melakukan koordinasi dan kajian secara mendalam, sebab dipastikan pelaksanaan PSBB tahap II lebih tegas dan akan memberlakukan sanksi bagi pelanggarnya.
Sementara itu, pemerintah Provinsi sudah jauh-jauh hari mendukung adanya pelaksanaan PSBB tahap II tersebut untuk memutus mata rantai Covid-19.
“Kami harap setelah PSBB dan masuk masa transisi nanti masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya. (Kamis, 25/6/2020).
Dirinya juga menjelaskan, penerapan PSBB tahap kedua ini akan lebih fokus kepada pemberian sanksi tegas kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Adapun wacana sanksi administratif yang akan diterapkan yakni denda sebesar Rp 50 ribu bagi yang tidak gunakan masker hingga sanksi penutupan sementara tempat usaha bagi yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, ujarnya.
Rencananya PSBB tahap II ini juga akan diberlakukan jam malam sejak pukul 21.00 WIB, melakukan rapid test massal secara massif dengan target 20 ribu masyarakat, dan melakukan blocking pada RT yang masuk dalam zona hitam penyebaran Covid 19.
Baca Juga: Dewan Kota Palangka Raya Dukung PSBB Tahap II
“Penerapan sanksi tidak hanya diterapkan disaat PSBB saja, akan tetapi akan terus diberlakukan hingga memasuki masa transisi dan new normal. Alasannya janga sampai masyarakat hanya patuh pada saat PSBB saja dan abai saat sudah berakhir. Masyarakat tetap pakai masker dan menerapkan physical distancing,” kata Emi.
Disinggung mengenai pemeriksaan kesehatan melalui rapid tes massa, Emi menuturkan bahwa Pemko telah menyediakan alat PCR, maka kemampuan deteksi dini dan pemeriksaan akan dilaukan lebih besar lagi, khususnya bagi klaster Pasar Besar.
Pedagang reaktif akan diisolasi mandiri dan dilakukan swab test, dan yang non reaktif akan diizinkan berdagang.
Dirinya menambahkan bahwa “nantinya akan ada lonjakan yang signifikan dan dilakukan blocking area pada RT yang masuk zona hitam, serta didirikan dapur umum oleh Pemprov,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post