kaltengtoday.com, – Sampit, – Satresnarkoba sejak awal 2022 ini setidaknya sudah mengungkap sebanyak 9 kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 13 tersangka dari lokasi yang berbeda-beda di Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani menegaskan, penangkapan 13 tersangka tersebut hasil dari usaha dan kerja keras Satres Narkoba Polres Kotim dibantu dengan keterlibatan masyarakat yang kian aktif melaporkan kasus narkoba di wilayahnya masing-masing. Jelasnya, Sabtu (22/1)
Apalagi, tersangka yang kami amankan ini diantaranya delapan orang laki-laki dan lima orang perempuan. “Salah satu dari tersangka tersebut adalah seorang ASN Guru yang bekerja di wilayah Kecamatan Cempaga yakni DS (46),”paparnya.
Baca juga :Â Sembilan Parpol di Gumas Harus Sampaikan LPJ
Menurut kapolres, ini warning alias peringatan bagi masyarakat. “Kami minta kerjasama dan bantuan masyarakat untuk mengungkap kasus narkoba ini. Tidak bisa hanya Polres Kotim saja. Harus ada keterlibatan masyarakat untuk memerangi kasus narkoba ini,”harapnya.
Baca juga :Â Bupati Kotim Prihatin Oknum Guru Terlibat Sabu
Kata Sarpani, Polres Kotim tidak akan mentolerir bagi siapa saja yang bermain-main dengan barang haram ini. “Ini kami lakukan demi menjaga generasi dan penerus bangsa agar jangan sampai masa depannya hancur gara-gara narkoba ini,”tutupnya.[Red]
Discussion about this post