kaltengtoday.com, Sampit – Perintah tegas dan juga tanpa pandang bulu yang diucapkan Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo dilaksanakan oleh jajaran Polsek Kota Besi terkait penanganan masalah perjudian. Bahkan, terbaru pihak Polsek Kota Besi berhasil mengamankan seorang warga Kelurahan Kota Besi Kecamatan Kota Besi, Kotim pada Minggu, 11 September 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Kota Besi Iptu Kosean Afandi membenarkan telah mengamankan seorang laki-laki inisial IS (43). “Saat kami melakukan penggerebekan, pelaku saat itu diamankan saat melakukan judi togel melalui ponsel miliknya,”Ucapnya, Selasa 13 September 2022.
Baca Juga : Diringkus Polisi Saat Transaksi, Penjual Judi Togel di Kapuas Terancam 10 Tahun Penjara
Penangkapan pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian. “Saat kami menerima laporan tersebut, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Ternyata betul bahwa pelaku bermain judi online dan anggotanya mengamankan barang bukti pula,”paparnya.
Saat diamankan, pihaknya mengamankan satu buah tas warna Abu-abu satu buah ponsel dan uang tunai Rp 491 ribu. “Kini pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut. Dan pelaku kita sangkakan dengan pasal 303 tentang tindak pidana perjudian,”tegasnya.
Baca Juga : Polisi Tangkap 57 Orang Terduga Pelaku Judi di Kalteng
Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya. “Saya juga mengingatkan dan menghimbau kepada warga Kecamatan Kota Besi agar tidak bermain judi, baik judi darat maupun lainnya. Sebab, pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang berani melakukan perbuatan tersebut,”tutup kapolsek. [Red]
Discussion about this post