kaltengtoday.com, – Pulang Pisau, – Diduga menyimpan Narkotika Jenis Sabu dan Senjata Api (Septi) Rakitan, KA (24) warga Jalan Panatau RT 03 Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau, diamankan Satres Narkoba Polres Pulang Pisau bersama Anggota Polsek Banama Tingang, Rabu (28/9/2021)
Saat dikonfirmasi, Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Narkoba Polres Pulpis AKP Hartono membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Pulang Pisau bersama Anggota Polsek Banama Tingang telah mengamankan KA (24) warga Jalan Panatau RT 03 Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (28/9/2021).
Dijelaskan Suharto bahwa setelah menerima informasi dari masyarakat sering adanya transaksi Narkoba di wilayah tersebut, pihaknya langsung melakukan pemantauan terhadap pelaku.
Setelah melakukan pendalaman dan informasi yang cukup kata Suharto, kemudian anggota melakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan Ketua RT setempat, dan Anggota menemukan lima bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga Narkotika Gol I Jenis Shabu, 1 timbangan digital, uang pecahan 100 ribu sebanyak 7 lembar hasil penjualan narkotika, dan senjata api (Senpi) Rakitan Jenis Revolver beserta 4 buah amunisi yang di simpan di dalam Tas Selempang didalam kamar.
” Atas kejadian tersebut petugas mengamankan terlapor dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Banama Tingang, ” ucap Suharto, Jumat (1/10/2021).
Baca juga : Wanita Penampilan ‘Tomboy’ Dicokok Polisi Akibat Simpan Sabu
Suharto juga mengingatkan kepada masyarakat, khususnya di Bumi Handep Hapakat untuk tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan terlarang, apalagi mengkonsumsi, menjual dan mengedarkannya.
Baca juga :5 Pucuk Senjata Api Rakitan Diserahkan Warga Mantangai Ke Polisi
” Jika kedapatan, kita akan tindak dan proses sesuai hukum yang berlaku, ” pungkasnya. [BS]
Discussion about this post