kaltengtoday.com, – Palangka Raya, – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil meringkus dua pria asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial UW (53) dan AH (38), yang diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu, di Bundaran Desmon Ali, Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kotim, pada Rabu (15/9/2021) lalu.
Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan sebanyak 100 gram sabu yang disimpan di celana dalam pelaku.
“Usai mengamankan kedua pelaku, kami kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kedua pelaku,” katanya pada saat melakukan press release, Jum’at (17/9/2021).
Dari keterangan pelaku, pihaknya kembali berhasil mengamankan sisa barang bukti berupa 20 paket sabu dengan berat 96 gram disertai timbangan sabu, alat hisap dan pipet kaca.
“Jadi setelah dilakukan pengembangan, di rumah AH yang berada di Jalan Teratai V, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, kami berhasil mengamankan sisa barang bukti,” ucapnya.
Dari keterangan pelaku, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah perkebunan dan pertambangan yang ada di wilayah setempat.
Baca juga :Â Polda Kalteng Musnahkan 1,3 Kilogram Sabu
“Pelaku merupakan pemain lama di Kotim. Dimana sasaran penjualan dilakukan kepada sopir truk dari perkebunan maupun tambang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga :Â Kepergok Bawa Sabu dalam Tas , Wanita Ini Diciduk Polisi
“Kita masih memburu bandar dan pengedar sabu lainnya yang lebih besar. Karena melihat dari alur distribusi, peredaran narkoba selain kepada generasi muda juga melirik sektor industri, khususnya pekerja,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post