Kalteng Today – Kuala Kurun, – Seorang gadis yang disabilitas mental berusia 23 tahun dirudapaksa hingga hamil.
Diduga, pelakunya seorang kakek berusia 61 tahun yang merupakan warga Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Kalteng.
Kejadianya tersebut diketahui, dipingir sungai yang ada di wilayah Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) pada beberapa bulan lalu di tahun 2021 ini.
Terduga pelaku kini sudah ditangani Satreskrim Polres Gumas berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor : LP/B/59/IX/ 2021/SPKT/POLRES GUNUNG MAS/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 02 September 2021 tentang diduga Tindak Pidana Pemerkosaan terhadap gadis 23 tahun yang mengalami disabilitas mental.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasatreskrim Iptu Jhon Digul Mandra menjelaskan, polisi menindaklanjuti adanya laporan, dari ayah kandung korban, karena diduga diperkosa oleh seorang pria berumur 61 tahun sampai hamil dan dilakukan penyidikan di mapolres setempat.
“Sudah kita tangani, kalau kronologis awal saat itu diketahui oleh ayah koban, yang menerima dari saudaranya yang telah menceritakan apa dialami anaknya telah hamil kurang lebih lima bulan berdasarkan keterangan bidan dan bukti test pack positif,” ujar Jhon Digul Mandra, dikonfirmasi, Sabtu (4/9).
Baca juga : Polisi Tangkap Pemuda Cabuli Anak Dibawah Umur di Gunung Mas
Mantan Kasatreskrim Polres Pulang Pisau ini menyebut, karena ayah korban merasa keberatan dan harga dirinya tercemar. Lantas itulah ia langsung melaporkan apa yang dialami anaknya ke Mapolres Gumas.
Polisi, Sambung Jhon, ketika menindaklanjuti ditempat kejadian ditemukan berupa barang bukti yang diamankan yakni satu lembar baju, satu celana pendek dan satu lembar celana dalam warna merah muda.
“Bagi pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 285 KHUPidana, tentang Pemerkosaan, dan untuk ancamannya paling lama 12 tahun penjara,” demikian Iptu Jhon. [Red]
Discussion about this post